• Beranda
  • Berita
  • Penyerahan berkas persyaratan dukungan perseorangan diundur

Penyerahan berkas persyaratan dukungan perseorangan diundur

3 Desember 2019 17:39 WIB
Penyerahan berkas persyaratan dukungan perseorangan diundur
Ketua KPU Kota Mataram M Husni Abidin. (Foto: ANTARA News/Nirkomala)
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan tahapan penyerahan berkas persyaratan dukungan bakal calon wali kota dan wakil wali kota melalui jalur perseorangan yang telah dijadwalkan bulan Desember 2019, diundur ke bulan Februari 2020.

"Berdasarkan, Peraturan KPU yang terbaru penyerahan berkas persyaratan dukungan bakal calon wali kota dan wakil wali kota melalui jalur perseorangan, dilaksanakan pada 19-23 Februari 2020," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Mataram M Husni Abidin di Mataram, Selasa.

Dengan demikian, katanya, bakal calon perseorangan diberikan waktu lima hari untuk menyerahkan berkas persyaratan dukungan Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram tahun 2020.

Menurutnya, pengunduran penyerahan persyaratan dukungan itu dimaksudkan untuk memberikan waktu kepada bakal calon perseorangan mempersiapkan persyaratan administrasi lebih lengkap.

Termasuk mengumpulkan persyaratan berupa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik calon pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8,5 persen, atau sekitar 24.922 keping KTP.

Selain itu, syarat dukungan sekarang diharuskan satu KTP disertai satu surat pernyataan dukungan yang ditandatangani sesuai KTP pendukung. Untuk kolektifnya tetap ada tapi hanya ditandatangani oleh pasangan bakal calon.

"Kalau dulu, persyaratan dukungan hanya membuat satu surat pernyataan kolektif dan ditandatangani," ujarnya.

Sementara untuk tahapan pendaftaran bakal calon melalui partai politik dijadwalkan Juni 2020, dan kegiatan pemutakhiran data pemilih direncanakan Maret hingga April 2020.

"Untuk pemungutan suara pemilu serentak dilaksanakan 23 September 2020, sedangkan pendaftaran pasangan calon dari partai politik dijadwalkan Juni 2020," katanya.

Sementara, tahapan saat ini yang sedang dilaksanakan KPU Kota Mataram adalah kegiatan sosialisasi dan persiapan peluncuran kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram tahun 2020, pada tanggal 8 Desember 2019.

Kegiatan peluncuran Pilkada Kota Mataram di pusatkan di Jalan Udayana Mataram saat kegiatan "car free day".

"Kegiatan ini sekaligus menjadi sosialisasi kepada masyarakat luas terhadap dimulainya tahapan pesta demokrasi Pilkada Kota Mataram, sekaligus meningkatkan partisipasi pemilih," katanya.

Baca juga: KPU Surakarta umumkan syarat perseorangan Pilkada 2020

Baca juga: Bawaslu permasalahkan peraturan Bawaslu harus mengacu PKPU

Baca juga: Kesimpulan RDP Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu

Baca juga: Kemendagri: Pilkada langsung mahal, pembangunan daerah tidak optimal


 

Pewarta: Nirkomala
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019