Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan peringatan kepada sejumlah produsen angkutan lingkungan kereta mini atau odong-odong untuk tidak lagi menerima pesanan produksi.
"Termasuk Angkutan Keliling Darmawisata (Angling Darma) di Jakarta Timur agar tidak menerima pesanan modifikasi kendaraan lagi," kata Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dishub DKI Jakarta Reggita Maywidia Sari di Jakarta, Selasa.
Produsen odong-odong di Jakarta tersebar di wilayah, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Selama lebih dari sepekan petugas dari masing-masing suku dinas perhubungan di lima wilayah Jakarta memberikan sosialisasi berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan transportasi serta Perda Nomor 5 Tahun 2015, bahwa jenis angkutan itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terdapat setidaknya empat alasan terkait larangan memproduksi odong-odong berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Baca juga: Dishub DKI upayakan tempat pariwisata manfaatkan odong-odong
Baca juga: Odong-odong di Jakarta Pusat diimbau tidak lagi beroperasi
Baca juga: Komunitas odong-odong minta perlindungan Wali Kota Jaktim
Baca juga: Dishub DKI upayakan tempat pariwisata manfaatkan odong-odong
Baca juga: Odong-odong di Jakarta Pusat diimbau tidak lagi beroperasi
Baca juga: Komunitas odong-odong minta perlindungan Wali Kota Jaktim
Alasan mendasar adalah pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan, khususnya tentang dimensi dan kemampuan daya angkut serta tanpa dilengkapi denganan dokumen perjalanan yang sah.
"Jenis kendaraan odong-odong belum ada pengujian yang sah terkait tipe kendaraan sesuai Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas," katanya.
Reggita menegaskan tidak ada larangan bagi bengkel tersebut beroperasi, namun petugas meminta produksinya dialihkan pada sejumlah usaha pengelasan yang legal.
"Jadi tindakan kami preventif, kami tidak akan menutup usaha mereka, kami juga tidak punya wewenang untuk menutup usaha mereka. Tapi kami bisa melakukan sosialisasi ke mereka bahwa secara aturan memang ini sudah tidak diperbolehkan karena merubah bentuk dari kendaraan yang sebenarnya," ujar Reggita.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019