Calon kepala daerah diminta untuk menghindari politik uang disamping juga mantan terpidana kasus korupsi juga diharapkan tidak turut mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).Ini demi kredibilitas hasil Pilkada agar sesuai dengan harapan masyarakat bahwa seorang pemimpin adalah orang yang bersih dan belum pernah ada cacat moral
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Mia Lubis di Jakarta, Selasa, mengatakan politik uang harus benar-benar dihindari dalam Pilkada bahkan lebih jauh mantan koruptor juga seharusnya tidak diperbolehkan turut dalam bursa calon kepala daerah.
"Saya yakin bila dalam proses pilkada menggunakan politik uang maka ia akan berusaha mengembalikan modal dengan cara cepat, karenanya tak heran bila ada kepala daerah yang baru beberapa waktu menjabat kemudian ditangkap KPK karena diduga korupsi," ucap Mia Lubis.
Baca juga: KPU Surakarta umumkan syarat perseorangan Pilkada 2020
Oleh karena itu, ia meminta para calon kepala daerah untuk menghindari politik uang dalam proses Pilkada di satu sisi perlu ada aturan tegas mengenai mantan koruptor yang akan ikut Pilkada.
"Peraturan KPU saat ini belum mengatur terkait larangan mantan koruptor nyalon kepala daerah. Karenanya, jika saat pencalonan atau pendaftaran nanti tidak termuat larangan tersebut, maka mantan narapidana perkara korupsi, masih boleh menjadi calon kepala daerah," tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap segera ada aturan yang melarang mereka mencalonkan diri.
"Ini demi kredibilitas hasil Pilkada agar sesuai dengan harapan masyarakat bahwa seorang pemimpin adalah orang yang bersih dan belum pernah ada cacat moral," kata Mia yang bernama lengkap Siti Jamaliah Lubis itu.
Baca juga: Jelang pilkada, petugas pemutakhiran data pemilih bisa kena sanksi
Pihaknya berharap larangan mantan koruptor menjadi calon kepala daerah harus termuat dalam Peraturan KPU. Untuk itu revisi peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 harus segera dilakukan.
Mia mencontohkan, untuk menjadi advokat saja salah satu syaratnya tidak pernah dipidana dengan ancaman hukumannya minimal lima tahun.
Pernyataan Presiden KAI tersebut mendapat dukungan kuat dari Ketua Dewan Penasihat KAI HM Rusdi Taher.
Mantan Anggota DPR RI tersebut mengatakan bahwa seorang Kepala Daerah haruslah tokoh yang bisa diteladani sehingga rakyat bisa patuh kepada pemimpinnya.
"Bagaimana mungkin bisa diteladani jika yang bersangkutan mantan narapidana. Rakyat yang dipimpinnya akan kehilangan kepercayaan dan rakyat bisa tidak patuh kepadanya. Pilihlah pemimpin yang jujur dan berakhlak mulia," kata Rusdi Taher yg juga mantan Kajati DKI Jakarta ini.
Pilkada 2020 akan digelar secara serentak di 270 wilayah di Indonesia dimana sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun, hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan.
Baca juga: Kesimpulan RDP Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019