Sekretaris Ditjen Bimas Islam Tarmizi Tohor mengatakan pendaftaran majlis taklim tidak wajib sehingga bagi yang tidak ingin mendaftarkannya tidak terkena sanksi.Yang mau daftar silakan saja, gak ya terserah, gitu aja,
"Yang mau daftar silakan saja, gak ya terserah, gitu aja. Yang penting kita ingin majelis taklim ini ada kekuatan hukum yang mengaturnya," kata Tarmizi di kantornya Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan tidak ada upaya intimidasi Kemenag terhadap majlis taklim dengan ajakan registrasi. Terlebih Kemenag menghargai majlis taklim sebagai lembaga pendidikan nonformal yang sudah ada sejak dulu kala.
Baca juga: Soal PMA Majelis Taklim, Wapres Ma'ruf: Supaya tidak ada yang radikal
"Kita tidak mengintimidasi menjlis taklim... Mungkin sejak merdeka ya majlis taklim kita tidak ada aturan yang mengatur penguatannya," katanya.
Dia mengajak masyarakat untuk membaca peraturannya terlebih dahulu kemudian berkomentar. Janganlah belum mendalami Peraturan Menteri Agama No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim soal majlis taklim tetapi memberi komentar yang tidak relevan.
Menurut dia, aturan soal majlis taklim sebaiknya didalami masyarakat umum. Bahwasannya redaksional peraturan itu adalah "harus" bukan "wajib". Artinya, hal itu memiliki perbedaan amanah peraturan. Dengan "wajib" jika tidak dilaksanakan maka terkena sanksi sementara "harus" hanya terkait administrasi.
"Dengan peraturan ini ketua majlis taklim berkumpul beberapa kali kita melahirkan modul. Ada modul mereka, ada pengajian seminggu sekali, sebulan sekali, selama ini kan gak ada modulnya sehingga mengaji pulang ke rumah tidak dapat ilmu karena tidak ada pedomannya. Ada modul tentang fikih, akidah akhlak, sejarah islam, kaitan moderasi agama dan lain-lain," katanya.
Tarmizi mengatakan Kemenag tidak dalam rangka memasuki ranah pribadi umat. Registrasi majlis taklim hanya upaya Kemenag untuk melakukan basis data. Sementara bagi majlis taklim agar kualitasnya meningkat karena memiliki kurikulum penyampaian materi keagamaan yang lebih rapi.
"Kami tidak mendata nama orang atau sebagainya hanya misalnya majelis taklim berapa jamaahnya, bukan kita mendata pribadi orang, itu bukan hak kita, itu urusannya dinas kependudukan. Jadi tujuannya untuk perbaikan majlis taklim supaya bagus, itu aja," katanya.
Baca juga: Wamenag: Regulasi tidak beri sanksi majelis taklim
Baca juga: Haedar Nashir minta pemerintah tak berlebihan mengatur majelis taklim
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2019