"Sebagai perempuan Papua saya sangat bangga menduduki jabatan Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor. Saya berharap menjadi inspirasi bagi mama-mama Papua," kata Milka Rumaropen seusai pelantikan.
Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Papua Tahun 2019, Milka Rumaropen ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor, dua anggota dewan lainnya: Adrianus Mambobo (NasDem) sebagai Wakil Ketua 1 dan Aneta Kbarek (Golkar) selaku Wakil Ketua II.
Setelah unsur pimpinan dewan dilantik, selanjutnya pembentukan alat kelengkapan DPRD, seperti pimpinan komisi, badan anggaran, badan musyawarah, badan pembentukan peraturan daerah, dan pengesahan pimpinan fraksi.
Tugas lain yang juga sangat mendesak, kata Milka Rumaropen, yakni pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2018—2023 serta pebahasan Raperda APBD 2020.
Baca juga: Nilam Sari Lawira, Ketua DPRD Sulteng perempuan pertama
"Kami akan membangun sinergitas dengan Pemkab Biak Numfor dan para mitra kerja dewan untuk mengawal kebijakan pembangunan Biak religius berbudaya dan berkarakter," katanya.
Sesuai dengan tugas pokok fungsi kewenangan DPRD, lanjut dia, melakukan pengawasan, budgeting, dan pembentukan peraturan daerah.
Sementara itu, Bupati Biak Herry Ario Naap mengatakan bahwa terpilihnya dua perempuan Biak sebagai pimpinan DPRD telah memecahkan sejarah bagi lembaga legislatif di daerah ini.
"Selama 54 tahun sejak kembalinya Papua ke Negara Kesatuan Republik Indonesia, pucuk pimpinan DPRD baru dijabat perempuan," kata Bupati Herry Naap.
Pelantikan tiga pimpinan DPRD Kabupaten Biak Numfor periode 2019—2024 ditandai dengan penyerahan SK Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap selepas pelantikan pengucapan sumpah dan janji jabatan.
Pewarta: Muhsidin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019