Uighur Act 2019 adalah versi yang lebih keras dari satu RUU yang membuat marah Beijing ketika disetujui oleh Senat pada September, kata Reuters --yang dipantau Antara di Jakarta, Rabu. RUU tersebut menyeru Presdien Donald Trump agar menjatuhkan sanksi untuk pertama kali atas seorang anggota politbiro tanggung di China, bahkan saat ia mengupayakan kesepakatan dengan Beijing guna mengakhiri perang dagang yang melanda ekonomi global itu.
Baca juga: China serang AS sebagai sumber ketidakstabilan terbesar di dunia
Baru pekan lalu, Trump menandatangani RUU peraturan yang mendukung pemrotes anti-pemerintah di Hong Kong kendati ada keberatan dan membuat marah China.
RUU Uighur, yang disahkan oleh 407-1 di Senat --yang dikuasai Demokrat, mengharuskan presiden AS tersebut mengutuk pelecehan terhadap orang Muslim dan menyerukan penutupan kamp tahanan massal di Wilayah Xinjiang di bagian barat-laut China.
Baca juga: Dubes AS minta PBNU juga soroti Muslim Xinjiang
RUU itu menyerukan sanksi terhadap para pejabat senior China yang dikatakannya bertanggung-jawab dan secara khusus menyebutkan nama Sekretaris Partai Komunis Xinjiang Chen Quanguo, yang, sebagai anggota politbiro, menjadi pejabat eselon yang lebih tinggi di kepemimpinan China.
RUU yang diubah tersebut masih harus disetujui oleh Kongres, yang dikuasai Republik, sebelum dikirim kepada Trump. Gedung Putih belum mengatakan apakah Trump akan menandatangani atau memveto RUU itu, yang berisi ketentuan yang mengizinkan presiden meringankan sanksi jika ia memutuskan itu untuk kepentingan nasional.
Baca juga: Trump setujui aturan yang mendukung pemrotes Hong Kong
Sumber: Reuters
Pewarta: Chaidar Abdullah
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019