Mendag minta perusahaan rutin laporkan LKTP

4 Desember 2019 15:12 WIB
Mendag minta perusahaan rutin laporkan LKTP
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. (ANTARA/Ade Irma Junida)

LKTP bagi dunia usaha juga bermanfaat untuk mencari dan menemukan perusahaan untuk jadi mitra bisnis di Indonesia.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meminta perusahaan menyampaikan laporan keuangan tahunan perusahaan (LKTP) secara rutin.

"Ke depan saya berharap pelaku usaha yang menyampaikan LKTP semakin bertambah sehingga pemerintah lebih mudah melakukan analisis terkait perkembangan ekonomi secara riil," katanya dalam penghargaan LKTP 2019 di Jakarta, Rabu.

Agus mengemukakan LKTP merupakan salah satu cara mengetahui perkembangan perusahaan. Laporan keuangan dapat digunakan untuk mengetahui seberapa kuat perusahaan dari sisi modal, transaksi, sehingga jadi acuan bagi perusahaan lain untuk melakukan kerja sama. Laporan juga bisa dijadikan acuan kebijakan yang akan diambil pemerintah.

Data LKTP merupakan sumber informasi yang sangat penting bagi pemerintah untuk  mengetahui sebaran investasi yang dilakukan pelaku usaha, mengetahui aset yang dimiliki pelaku usaha yang dapat menetukan tingkat kekuatan ekonomi Indonesia serta menentukan serta mengetahui besaran potensi pajak yang jadi kewajiban pelaku usaha.

"LKTP bagi dunia usaha juga bermanfaat untuk mencari dan menemukan perusahaan untuk jadi mitra bisnis di Indonesia atau bahkan negara lain yang memiliki perusahaan di Indonesia sehingga diharapkan dapat mendukung peningkatan investasi dan perdagangan dalam negeri," katanya.

Sebagai upaya pemerintah mengapresiasi pelaku usaha yang aktif menyampaikan LKTP, Kementerian Perdagangan memberikan penghargaan kepada 12 perusahaan.

"Diharapkan acara ini bisa mendorong pelaku usaha lain untuk menyampaikan LKTP setiap tahun," katanya.

Baca juga: Mendag akan rapatkan beras Bulog turun mutu di Kemenko Perekonomian

Penerima penghargaan ini dibagi dalam dua kategori, yaitu kategori Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) baik sektor perdagangan maupun industri.

Penghargaan untuk kategori PMA sektor perdagangan diberikan kepada PT Brenntag; PT Autobacs Indomobil Indonesia; dan PT Kline Mobaru Diamond Indonesia. Sedangkan, untuk sektor industri diberikan kepada PT Fuji Technica Indonesia; PT Kao Indonesia; dan PT Kahoindah Citra Garment.

Sementara itu, untuk kategori PMDN sektor perdagangan diraih PT Elang Mahkota Teknologi, Tbk; PT Indomobil Multi Jasa, Tbk; dan PT Alam Hijau Teduh. Selanjutnya, untuk kategori PMDN sektor industri diberikan kepada PT Dahana (persero); Perum Percetakan Uang Republik Indonesia; dan
PT Kedaung Indah Can, Tbk.

Kriteria penerima penghargaan meliputi penyampaian LKTP secara rutin selama tiga tahun berturut-turut (2015-2017); kecepatan waktu penyampaian yang dihitung berdasarkan tanggal akhir tutup buku masing-masing perusahaan dibanding dengan batas akhir enam bulan penyampaian ke Kementerian Perdagangan; dan kelengkapan dokumen yang terdiri dari profil perusahaan, opini terhadap LKTP dari Akuntan Publik, serta pernyataan kebenaran dari Dewan Direksi atau persetujuan RUPS.

Penyampaian LKTP pada periode 2015-2017 rata-rata sebanyak 2.035. Jumlah tersebut masih sangat rendah bila dibandingkan dengan jumlah potensi pajak yang menurut Ditjen Pajak mencapai lebih dari dua juta entitas.

Baca juga: Genjot ekspor, Kemendag kembali gelar Good Design Indonesia 2020

Agus berharap ke depan jumlahnya bisa meningkat dengan mempermudah proses penyampaian laporan.

"Ada kebijakan baru, peraturan yang lama ini akan kita evaluasi agar lebih baik karena banyak hal yang menghambat," katanya.

Aturan yang akan direvisi itu yakni Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 121/MPP/Kep/2/2002 tentang Ketentuan Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan di mana salah satu poin perubahan adalah mengenai tata cara penyampaian LKTP dari manual menjadi online.

Meski mengaku tak bisa memberikan sanksi tegas soal penyampaian LKTP, Agus mengatakan Kementerian Perdagangan akan melakukan beberapa langkah strategis antara lain dengan memberikan teguran secara tertulis kepada pelaku usaha yang belum atau terlambat menyampaikan LKTP, melakukan
sosialisasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban penyampaian LKTP, juga merintis kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca juga: 33 perusahaan raih penghargaan laporan keuangan tahunan 2018
 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019