• Beranda
  • Berita
  • Wapres Ma'ruf minta pembahasan amendemen UUD 1945 tidak melenceng

Wapres Ma'ruf minta pembahasan amendemen UUD 1945 tidak melenceng

4 Desember 2019 16:15 WIB
Wapres Ma'ruf minta pembahasan amendemen UUD 1945 tidak melenceng
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan keterangan pers di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (4/12/2019). ANTARA/Fransiska Ninditya/am.

Untuk jabatan (presiden) tiga periode itu, saya sepakat dengan Presiden (Joko Widodo). Saya kira berlebihan. Itu mengundang polemik baru dan justru dulu dibatasi (dua periode) itu kan supaya tidak kebablasan, tegasnya

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta pembahasan amendemen Undang-undang Dasar 1945 tidak melenceng dari diskusi awal mengenai penghidupan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) menjadi pemilihan presiden tidak langsung hingga penerapan masa jabatan presiden tiga periode.

"Jangan melebar kemana-mana, nanti kalau tambah ini, plus ini lagi, tambah ini, bisa di pemilihan umum itu tidak langsung. Pembahasannya terbatas saja, GBHN saja, namanya juga terbatas," kata Wapres Ma'ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Rabu.

Terkait munculnya gagasan agar masa jabatan presiden RI maksimal dari dua periode menjadi tiga periode, Ma'ruf menilai usulan tersebut berlebihan dan berpotensi menjadi polemik baru di kalangan masyarakat.

Pengaturan masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode merupakan pengendali terhadap potensi pemimpin yang otoriter dan diktator karena terlalu lama berkuasa.

Baca juga: DPR: Amendemen UUD jangan melebar tambah masa jabatan presiden

"Untuk jabatan (presiden) tiga periode itu, saya sepakat dengan Presiden (Joko Widodo). Saya kira berlebihan. Itu mengundang polemik baru dan justru dulu dibatasi (dua periode) itu kan supaya tidak kebablasan," tegasnya.

Oleh karena itu, Wapres mengingatkan agar pembahasan amendemen UUD 1945 terbatas pada penghidupan kembali GBHN saja tanpa harus mengakibatkan demokrasi di Indonesia berjalan mundur lewat gagasan pemilihan tidak langsung dan perpanjangan periode masa jabatan presiden dan wapres.

"Kalau soal amendemen terbatas, ya silakan dibahas. Kalau memang amendemen terbatas itu tentang GBHN dianggap dan disepakati penting dan lebih baik, tentu saya kira boleh saja dibahas di DPR, MPR," katanya.

Baca juga: Jabatan presiden tiga periode berarti kembali ke masa prareformasi

Usulan perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode muncul setelah adanya rekomendasi MPR periode 2014-2019 mengamendemen UUD 1945. Namun awalnya rekomendasi tersebut hanya sebatas soal Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan perihal usulan perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tersebut datang dari anggota DPR Fraksi NasDem, salah satu partai pendukung Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Wacana ubah masa jabatan presiden ancam demokrasi RI

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany mengatakan, partainya mengusulkan masa jabatan presiden selama tujuh tahun, tetapi dibatasi hanya untuk satu periode.

Presiden Joko Widodo mengatakan, pihak-pihak yang mengusulkan amendemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode hanya ingin mencari muka.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019