"Masalah netralitas ASN masih terus terjadi. Sudah banyak penindakan yang dilakukan oleh pengawas pemilu, namun masih saja terjadi," ucap Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, di Palu, Rabu.
Ruslan menyampaikan itu dalam dialog bertajuk "Ngobrol Pengawasan Pemilihan (Ngopi)" berlangsung di halaman Kantor Bawaslu Sulteng.
Berdasarkan data Bawaslu Sulteng, jumlah pelanggaran yang menyangkut dengan netralitas ASN dalam pemilu di Sulteng tahun 2019 mencapai 34 pelanggaran.
Jenis pelanggaran itu meliputi mengarahkan memilih caleg tertentu berjumlah 10 pelanggaran, kampanye di media sosial 13 pelanggaran. Satu pelanggaran kampanye di tempat ibadah, tiga pelanggaran jenis membagikan bahan kampanye, satu politik uang.
Kemudian, satu pelanggaran pemaparan visi dan misi calon kepala daerah, dan lima pelanggaran lain-lain.
Tingginya pelanggaran itu, membuat Bawaslu Sulteng menduga pelanggaran yang sama masih akan terjadi pada tahun 2020 di momentum pesta demokrasi pemilihan kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Dari sisi regulasi khususnya penindakan terhadap ASN yang melanggar kode etik dalam pesta demokrasi, Bawaslu mengakui belum memberikan efek jera.
Di sisi lain, panjangnya prosedur dalam pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik dan administrasi juga berpengaruh terhadap netralitas ASN dalam pesta demokrasi.
Oleh karena itu, Bawaslu menginginkan pembina kepegawaian jangan diberikan kepada kepala daerah, agar aturan benar-benar dijalankan.
"Bawaslu atau pengawas pemilu tidak memberikan sanksi, pengawas pemilu hanya merekomendasikan berdasarkan hasil temuan lapangan," katanya.
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019