"Anak-anak itu merupakan anak kita bersama, karena melindungi anak perlu orang sekampung," tegas Ka Seto di Mapolres Jakarta Utara, Rabu.
Dia menjelaskan dalam lingkungan terkecil di Rukun Tetangga, banyak kejadian para tetangga tidak rukun atau tidak peduli.
Kak Seto mencontohkan, ada tetangga diketahui memukuli anaknya, tetapi tetangga lainnya merasa tidak peduli dan membiarkan dengan alasan dapat merusak persaudaraan.
Baca juga: Kak Seto ingatkan untuk tidak ekspolitasi tenaga kerja anak
Baca juga: Kak Seto berharap Menteri Bintang kerja keras lindungi anak
Baca juga: LPAI dorong pemerintah sediakan tempat aspirasi khusus untuk anak
"Itu tidak benar dan melanggar Undang-Undang," ujar Ka Seto.
Dia menegaskan dalam Undang-Undang perlindungan anak, salah satu pasal dengan tegas mengatakan, siapa pun yang mengetahui ada kekerasan terhadap anak dan diam saja, tidak berusaha menolong atau melapor, sanksi pidananya lima tahun penjara.
"Ini yang sering tidak dimengerti oleh warga dan harus sering disosialisasikan," kata Kak Seto.
Menurut dia, anak-anak khususnya remaja, penih dimamika, gelora dan potensi yang sangat dahsyat. Jika potensi itu disalurkan ke arah positif akan menjadi prestasi
Namun sebaliknya, jika potensi itu mendapatkan provokasi atau bujuk rayu untuk hal negatif, maka tindakan ini sangat merugikan dan mengarah kepada tindakan kriminal.
Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019