Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Jadi sistem ini terintegrasi secara holistik yang melibatkan seluruh 'stakeholder'
"Karena tidak mungkin pengawasan penempatan dan pelindungan PMI hanya mengandalkan pemerintah, namun juga melibatkan lembaga kemasyarakatan, lembaga HAM, maupun LSM lainnya," kata dia melalui siaran pers di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan dalam proses itu masih terbuka ruang masukan dari para pemangku kepentingan, khususnya terkait dengan pengawasan penempatan dan pelindungan.
Untuk menjalankan fungsi pengawasan tersebut, ia memandang perlu adanya sistem pengawasan yang mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan yang terkait.
"Jadi sistem ini terintegrasi secara holistik yang melibatkan seluruh 'stakeholder' (pemangku kepentingan)," kata dia.
Baca juga: BNP2TKI akan berubah menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Ida mengajak semua pihak untuk terlibat dalam pengawasan pelaksanaan sistem penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dengan begitu, Ida optimistis bahwa penerapan sistem pengawasan akan berjalan lebih baik dan optimal.
"Terkait pembinaan dan pengawasan untuk pelindungan PMI, kita terus mengajak partisipasi pemangku kepentingan dalam pengawasan," kata dia
Pelaksana Tugas Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Aris Wahyudi menambahkan sejumlah aturan turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) telah memasuki tahap finalisasi di Sekretariat Negara, yaitu Perpres tentang Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) serta RPP tentang Penempatan oleh pemerintah atau badan.
"Sedangkan RPP pelaksanaan pelindungan untuk PMI umum dan awak kapal niaga masih harmonisasi di Kemenkumham," ujar dia.
Baca juga: BNP2TKI dorong sinergi pusat dan daerah untuk perlindungan PMI
Baca juga: Indonesia jajaki peluang kirim pekerja migran terampil ke Ceko
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019