• Beranda
  • Berita
  • KPK telusuri aliran dana kepada rekanan suap proyek di Indramayu

KPK telusuri aliran dana kepada rekanan suap proyek di Indramayu

4 Desember 2019 22:48 WIB
KPK telusuri aliran dana kepada rekanan suap proyek di Indramayu
Tersangka kasus suap Indramayu Carsa A.S. berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, (3/12/2019). Penyuap Bupati Indramayu Supendi itu diperiksa terkait dengan kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana terhadap rekanan di Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam penyidikan kasus-kasus suap terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan pemkab setempat pada tahun anggaran 2019.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi seputar proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu serta aliran dana dari rekanan yang mendapatkan proyek-proyek tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu.

Untuk menelusuri, KPK memeriksa empat orang saksi untuk tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (SP).

Keempat saksi yang diperiksa, yakni staf Bagian Penagihan Kredit BPR Karya Remaja Feni; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu Suryono; Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Wendi; dan LSM Cianjur (suruhan Bupati Cianjur) Kendar Sukendar.

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus suap Bupati Indramayu nonaktif Jumat ini

Baca juga: KPK panggil anggota DPRD Kabupaten Indramayu kasus suap Supendi


Dalam penyidikan kasus ini, kata Febri, penyidik tidak hanya menelusuri satu proyek, tetapi juga beberapa proyek di Dinas PUPR yang terindikasi terdapat kasus suap.

Oleh karena itu, penyidik juga menggali keterangan keempat saksi terkait dengan proyek-proyek tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada para pejabat di Pemerintah Kabupaten Indramayu.

"Kami juga mendalami apakah ada dugaan aliran dan dari sejumlah rekanan pada proyek-proyek itu kepada pejabat setempat,"

Selain Supendi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa A.S. (CAS) dari unsur swasta.

Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan sebagai pemberi bernama Carsa.

Pemberian yang dilakukan Carsa kepada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.

Baca juga: KPK telusuri aliran dana kepada pejabat suap proyek di Indramayu

Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus suap proyek Pemkab Indramayu

Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus suap Bupati Indramayu


Supendi diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.

Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan perincian dua kali pada bulan Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada bulan September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merek NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.

Wempy diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada bulan Agustus dan Oktober 2019.

Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019