• Beranda
  • Berita
  • Bertemu Mahfud, BNN bahas peredaran narkoba di lapas

Bertemu Mahfud, BNN bahas peredaran narkoba di lapas

5 Desember 2019 18:32 WIB
Bertemu Mahfud, BNN bahas peredaran narkoba di lapas
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Rapat tersebut membahas rencana strategis BNN dan BNNP serta hasil pemeriksaan BPK semester I tahun 2019. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Pimpinan Badan Narkotika Nasional (BNN) bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD membahas berbagai langkah pemberantasan narkoba, termasuk peredaran barang haram itu di lembaga pemasyarakatan.

"Tadi kita juga diskusikan dengan Pak Menko, kita ambil langkah-langkah," kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, langkah paling gampang untuk mencegah peredaran narkoba di lapas adalah memastikan tidak ada jaringan komunikasi di dalam lapas.

"Yang paling simpel bagaimana tidak ada komunikasi di dalam. Kalau tidak ada komunikasi tidak akan ada transaksi," katanya.

Hukuman mati bagi pengedar juga menjadi pembahasan, kata dia, sebab selama ini masih ada narapidana narkoba yang sudah tiga kali divonis mati belum juga dieksekusi.

"Kalau hukuman mati, ya, namanya aturan seperti itu harus dilaksanakan," kata Heru.

Baca juga: BNN: Penyalahguna narkoba naik 0,03 persen

Baca juga: BNN-Polisi tangkap dua pengedar narkoba jaringan Lapas Tulungagung

Baca juga: Deputi BNN: TPPU kejahatan narkoba melibatkan jaringan internasional


Sementara itu, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengakui masih adanya peredaran narkoba di lapas merupakan persoalan yang menimbulkan banyak pertanyaan.

"Kita mendapatkan kenyataan bahwa para narapidana masyarakat binaan yang sudah divonis dan ditempatkan di lembaga permasyarakatan masih mampu dan masih bisa mengontrol sindikatnya dari dalam penjara," katanya.

Selain itu, kata Arman, banyak juga narapidana kasus narkoba yang sudah divonis dan putusan hukumnya sudah inkracht, tetapi tak kunjung dieksekusi.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019