"Persidangan hari ini ditunda karena tuntutan jaksa penuntut umum belum siap. Sidang dilanjutkan Senin depan," kata majelis hakim diketuai Juandra didampingi Eti Astuti dan Elfama Zain dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.
Terdakwa Darmili hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Junaidi. Hadir jaksa penuntut umum (JPU) Sahdansyah dan kawan-kawan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim meminta JPU merampungkan berkas penuntutan terhadap terdakwa Darmili, sehingga bisa disampaikan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Senin (9/12).
Selain kepada jaksa penuntut umum, majelis hakim juga meminta penasihat hukum terdakwa Darmili mempersiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan setelah pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.
"Kita berharap perkara ini bisa diputuskan akhir tahun ini. Karena itu kepada JPU, kami harapkan menyiapkan penuntutan dan penasihat hukum juga menyiapkan pledoi atau nota pembelaan," kata majelis hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan, Pemerintah Kabupaten Simeulue melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) sejak tahun anggaran 2002 hingga 2012 dengan nilai Rp227 miliar.
Terdakwa Darmili yang menjabat sebagai Bupati Simeulue 2002-2012 melakukan pencairan dana dari penyertaan modal tersebut sebesar Rp8,5 miliar lebih tanpa mekanisme pencairan. Pencairan dana tersebut dilakukan beberapa kali dengan meminta kepada direktur perusahaan.
Baca juga: Kejati ajukan surat cegah ke luar negeri mantan Bupati Simeulue
Baca juga: Majelis hakim tolak eksepsi mantan Bupati Simeulue
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019