• Beranda
  • Berita
  • Polda Riau sita narkoba bernilai puluhan miliar rupiah

Polda Riau sita narkoba bernilai puluhan miliar rupiah

5 Desember 2019 21:18 WIB
Polda Riau sita narkoba bernilai puluhan miliar rupiah
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto (kiri) saat memberikan keterangan pers bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman (tengah). (Anggi Romadhoni)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan jajaran berhasil menggagalkan petedaran 31,8 kilogram sabu-sabu, 25.027 ekstasi, 802 Happy Five serta 6,5 kilogram ganja kering senilai puluhan miliar rupiah selama operasi intensif yang digelar tiga pekan terakhir.

"Ini merupakan hasil Operasi Anti Narkoba yang digelar secara masif sejak 11 November hingga 2 Desember ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan seluruh barang bukti narkoba itu disita dari 429 tersangka. Mulai dari pengedar hingga bandar tak luput digulung polisi. Tak hanya itu, polisi juga turut menyita empat pucuk senjata api dari tangan tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman menambahkan meski operasi ini berakhir, perang terhadap narkoba masih berlanjut.

Apalagi menjelang pergantian tahun, yang dia sebut potensi peredaran narkoba akan meningkat.

"Kami punya kalender kegiatan, akan dilakukan razia di tempat-tempat terindikasi peredaran narkoba, baik itu terbuka dan tertutup," tegas Suhirman.

Dalam operasi tahun ini, Suhirman menyatakan adanya pola berbeda dan ada modus baru dari beberapa tersangka untuk mengelabui petugas.

"Ada juga melawan saat ditangkap, sehingga terpaksa ditembak. Intinya dalam setiap pengungkapan, keselamatan petugas di lapangan diutamakan," terang Suhirman.

Di sisi lain, Riau tak hanya sebagai jalur perlintasan atau tempat singgah saja. Sejumlah daerah di Bumi Lancang Kuning, khususnya Pekanbaru, juga menjadi tempat peredaran, bahkan ada yang memproduksi.

"Tahun ini ada home industri atau tempat pembuatan pil ekstasi yang digerebek. Ada dua tersangka," jelas Suhirman.

Berikutnya untuk memiskinkan bandar ataupun pengendali peredaran narkoba yang telah ditangkap, Suhirman menyebut akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Memang tidak mudah tapi hal ini harus dilakukan sebagai efek jera.

"Tahun ada dua TPPU, tahun sebelumnya juga ada dan belum selesai prosesnya," kata Suhirman.

Baca juga: Gubernur Riau minta citra Kampung Dalam kampung narkoba segera dirubah

Baca juga: Capaian kasus narkoba oleh BNN Riau meningkat 21 berkas

Baca juga: BNN musnahkan 50 kg shabu-shabu

Baca juga: 3.000 lembaga pendidikan Riau sepakat perangi narkoba

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019