• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil 11 saksi kasus korupsi Jembatan Bangkinang Kampar

KPK panggil 11 saksi kasus korupsi Jembatan Bangkinang Kampar

6 Desember 2019 11:22 WIB
KPK panggil 11 saksi kasus korupsi Jembatan Bangkinang Kampar
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
KPK, Jumat, memanggil 11 saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan kota air atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi untuk dua tersangka AN dan IKS dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City tahun jamak pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkab Kampar Tahun anggaran 2015-2016," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Adnan, yang merupakan pejabat pembuat komitmen Pembangunan Jembatan "Waterfront City" Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau.

Selanjutnya I Ketut Suarbawa, Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

10 saksi yang akan diperiksa untuk tersangka Adnan, yakni Kasie Pembangunan Jembatan dan Ketua Pokja II Kabupaten Kampar Tahun 2015 Fauzi, anggota DPRD Kabupaten Kampar 2014-2019 Ramadhan, Direktur CV Dimiano Konsultal Rinaldi Azmi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar Kholidah, Direktur CV Althis Konsultan Ardianto.

Selanjutnya, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar 2015-2016 Indra Pomi Nasution, Imam Ghozali seorang PNS, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar April 2012-Januari 2014 Chairussyah, dan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Kampar Afrudin Amga, dan Staf Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar Fahrizal Efendi.

Sedangkan satu saksi untuk tersangka, I Ketut Suarbawa, yakni Adnan.

KPK pada Kamis (14/3) telah mengumumkan dua orang tersebut sebagai tersangka. Para tersangka, diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Atas perbuatan itu, terdapat kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar.

Diketahui, Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Bangkinang.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019