"KPK melalui PIPM atau Polri dan Kejaksaan Agung bisa melakukan pemeriksaan sebatas pengumpulan bahan keterangan sebagai 'early warning', tanpa masuk dalam tahap lidik," ujar Indriyanto saat dihubungi Antara, Jumat.
Menurut dia, hal tersebut dapat dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum, serta kerugian negara dalam perbuatan tersebut.
Dia menjelaskan dalam arti luas, tindakan dugaan penyelundupan barang yang dilakukan oknum direksi Garuda Indonesia sudah dapat dipastikan sebagai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, yakni memasukkan barang tanpa didukung dokumen kepabeanan yang sah, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara berupa pajak bea dan denda.
Selain itu, kata dia, perbuatan yang dilakukan oleh oknum petinggi maskapai plat merah tersebut juga sudah sangat terencana dan terstruktur meski dalam lingkup kecil.
Baca juga: Erick Thohir copot Dirut Garuda, Luhut: sudah sangat tepat
Baca juga: Kemenhub tindak lanjuti indikasi pelanggaran Garuda Indonesia
Baca juga: Kemenhub jatuhkan denda kepada Garuda Indonesia
Maka dari itu, kata Indriyanto, sebagai langkah pembelajaran ke depan, sebaiknya dilakukan pemanggilan terhadap oknum-oknum yang terlibat.
Hal itu dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan untuk menentukan apakah perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja secara melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang koruptif, atau dapat dilakukan hanya sebatas denda kepabeanan.
Lebih lanjut Indriyanto mengatakan dalam rangka koordinasi pencegahan korupsi, KPK dapat memberi usulan kepada Kementerian BUMN untuk melakukan teguran keras atau menindak manajemen administratif direksi Garuda Indonesia, sebelum lembaga antirasuah itu bertindak lebih jauh atas penyimpangan tersebut.
"Jadi gugatan secara perdata, pemeriksaan dugaan pidana dan pelanggaran administratif memang menjadi pilihan yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum sehingga tidak timbul kesan bahwa pelaku adalah pelaku yang memiliki imunitas terselubung," ucap Indriyanto.
"Sehingga sebaiknya selain sanksi administratif berupa pencopotan sebagai Dirut Garuda Indonesia, juga diselesaikan melalui mekanisme hukum, dan ini untuk menghindari stigma imunitas yg dimiliki oleh pelaku atau Dirut Garuda Indonesia," tambah dia.
Menteri BUMN Erick Thohir akan memberhentikan Direktur Utama Garuda terkait kasus motor Harley dan Sepeda Brompton yang diduga diselundupkan melalui pesawat baru jenis Airbus A330-900 seri Neo.
Berdasarkan hasil penelusuran di pasaran perkiraan nilai motor Harley Davidson tersebut berkisar antara Rp200 juta sampai dengan Rp800 juta per unitnya , sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar antara Rp50juta hingga Rp60juta per unitnya. Sehingga perkiraan total kerugian negara berkisar antara Rp532 juta sampai dengan Rp1,5 miliar.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019