• Beranda
  • Berita
  • Wamen: UU Pesantren lahir dari sederet ketimpangan dan keresahan

Wamen: UU Pesantren lahir dari sederet ketimpangan dan keresahan

6 Desember 2019 17:48 WIB
Wamen: UU Pesantren lahir dari sederet ketimpangan dan keresahan
Wakil Menteri (Wamen) Agama Zainut Tauhid Sa'adi saat diwawancarai awak media massa di Jakarta, Jumat (6/12/2019). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Wakil Menteri (Wamen) Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan UU Pesantren cukup bersejarah sebab lahir dari sederet ketimpangan dan keresahan masyarakat, terutama kaum santri atau pesantren.

"Sebab selama ini pesantren tidak mendapatkan tempat yang equal atau setara dengan lembaga pendidikan lainnya," kata dia pada dialog publik bertajuk masa depan dan eksistensi pesantren setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Jakarta, Jumat.

Padahal, katanya, berdasarkan sejarah panjangnya, pesantren telah memberikan kontribusi besar, bukan hanya untuk lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, melainkan juga melahirkan banyak tokoh bangsa yang turut serta memberikan corak bagi negara ini.

Ia menjelaskan sebelum disahkannya UU Pesantren, memang terdapat beberapa peraturan terkait kelembagaan pesantren, namun terkesan mengakui keberadaannya secara setengah-setengah.

Misalnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1991 tentang pendidikan luar sekolah yang memasukkan pesantren di dalamnya. Sehingga, pesantren tidak diakui sebagai lembaga setara pendidikan formal.

Kemudian pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta dalam PP Nomor 55 Tahun 2007, barulah ada pengakuan terkait pesantren sebagai bagian dari pendidikan keagamaan jalur pendidikan formal.

"Itupun karena dalam aturan tersebut dimasukkan pendidikan agama dan keagamaan. Jadi pengakuannya terkesan tidak penuh dan tidak sebanding dengan kontribusi pesantren terhadap negara," katanya.

Baca juga: Sambut Hari Santri, pengamat puji UU Pesantren lindungi santri

Namun, ia menjelaskan melalui sejumlah upaya akhirnya ada pengakuan negara terhadap pesantren, termasuk dengan adanya penetapan Hari Santri Nasional yang kemudian diperingati setiap 22 Oktober.

"Jadi ini merupakan rangkaian perjuangan, tanpa adanya momentum-momentum tersebut barangkali ini masih belum," ujar dia.

Baca juga: Artikel - Hari Santri bukan sekadar film atau UU Pesantren

Saat ini yang perlu dilakukan ialah bagaimana UU Pesantren dapat terimplementasi dengan baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh para santri yang selama ini berada dan belajar di pondok pesantren.
Baca juga: FPPP: UU Pesantren bentuk jaminan negara

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019