• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu kelola barang negara Rp37,6 triliun di perusahaan batu bara

Kemenkeu kelola barang negara Rp37,6 triliun di perusahaan batu bara

6 Desember 2019 17:49 WIB
Kemenkeu kelola barang negara Rp37,6 triliun di perusahaan batu bara
Ilustrasi: Dua alat berat menurunkan muatan batu bara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Saat ini pengelolaan BMN PKP2B dilakukan melalui berbagai mekanisme yaitu mekanisme pemanfaatan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengelola Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp37,6 triliun yang yang tersebar di beberapa perusahaan batu bara sesuai pembelian atau penyewaan dalam Rencana Kerja Perusahaan tersebut.

Nilai total Rp37,6 triliun itu merupakan BMN yang diperoleh negara sesuai Perjanjian Kerja sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2018 yang sudah diaudit dan tersebar di tujuh perusahaan PKP2B Generasi I.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata di Jakarta, Jumat, mengatakan pengelolaan BMN PKP2B ini merupakan sinergi antara Kemenkeu dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta kontraktor PKP2B Generasi I.

"Saat ini pengelolaan BMN PKP2B dilakukan melalui berbagai mekanisme yaitu mekanisme pemanfaatan, meliputi sewa dan pinjam pakai, mekanisme pemindahtanganan meliputi penjualan melalui lelang, tukar menukar dan hibah, mekanisme pemusnahan, serta mekanisme penghapusan," ujar dia.

Adapun ketujuh kontraktor PKP2B Generasi I terdiri dari PT Tanito Harum, PT Arutmin Indonesia, PT BHP Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal.

Barang milik negara yang berasal dari PKP2B Generasi I adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh kontraktor dalam rangka kegiatan pengusahaan penambangan batubara generasi I.

Payung hukum penyertaan aset kontraktor PKP2B ada dalam Pasal 14 Kontrak PKP2B antara Perusahaan Negara Tambang Batubara dengan Kontraktor PKP2B yang menyatakan perusahaan akan membeli atau menyewa berbagai barang meliputi tanah, bangunan, infrastruktur, mesin, alat-alat, perbekalan dan perlengkapan, mesin dan peralatan, yang dibutuhkan sesuai dengan Rencana Kerja Perusahaan (RKP). Sehingga, semua barang yang dibeli oleh perusahaan menjadi barang milik negara pada saat tiba di Indonesia untuk pembelian dari luar negeri atau pembelian untuk pembelian di dalam negeri.

Lebih lanjut, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.06 /2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari PKP2B.

Berdasarkan data Kemenkeu, dalam tiga tahun terakhir barang milik negara PKP2B telah menyumbang Rp38,139 miliar kepada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun rinciannya pada tahun 2017 yakni Rp586 juta, tahun 2018 sebesar Rp26,59 miliar, dan sampai akhir November 2019 sebanyak Rp10,95 miliar.

Baca juga: Nasib motor Harley dan Brompton selundupan tunggu keputusan Bea Cukai

Baca juga: Ketua Umum PHRI gembira Dirut Garuda diganti, ini alasannya


 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019