"Pertama Kementerian Agama akan menurunkan atau regulasinya dalam bentuk PMA," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi pada dialog publik dengan tema masa depan dan eksistensi pesantren pascadisahkannya Undang-Undang Pesantren di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kemenag: moderasi beragama agar sasar milenial
Selain PMA, Kemenag juga akan menurunkan peraturan-peraturan lainnya sehingga undang-undang pesantren segera dapat diaplikasikan untuk memajukan dunia pendidikan khususnya bagi kelompok santri.
Ia mengatakan tanpa adanya regulasi atau peraturan turunan maka UU nomor 18 tahun 2019 tidak bisa dilaksanakan. Oleh sebab itu, kementerian terkait terus mengupayakan percepatan proses di tingkat pemerintah.
"Kami memastikan bahwa turunan Undang-Undang Pesantren secepatnya dikerjakan dan mudah-mudahan satu tahun ini selesai," ujar politisi PPP tersebut.
Baca juga: Kemenag: UIII pusat studi Islam dunia khas Indonesia
Ia menjelaskan dalam undang-undang pesantren disebutkan bahwa pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, maupun organisasi masyarakat Islam.
Tujuan pesantren adalah membentuk individu yang unggul di berbagai bidang, memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya atau menjadi ahli ilmu agama.
Sementara itu, Wakil Ketua umum DPP PPP Arwani Thomafi mengatakan sebelum disahkannya UU nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren, lembaga pendidikan itu tidak begitu mendapat perhatian dari pemerintah.
Padahal, pondok pesantren dan kaum santri memiliki peranan cukup besar dalam membangun bangsa dan negara bahkan sebelum Indonesia merdeka. Oleh karena itu, sudah saatnya lembaga pendidikan tersebut mendapat perlakuan yang setara dengan.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019