CAS mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Jumat (6/12) bahwa pihaknya juga mengurangi denda Chelsea hingga separuh menjadi 300.000 franc Swiss (sekitar Rp4,26 miliar).
Juara Liga Europa musim lalu tersebut dilarang melakukan aktivitas jual beli pemain di dua bursa transfer oleh FIFA karena melanggar aturan transfer internasional yaitu merekrut pemain di bawah usia 18 tahun.
Baca juga: Chelsea gugat larangan transfer ke Pengadilan Arbitrase Olahraga
Mereka sudah menjalani larangan di satu bursa transfer pada awal musim ini.
"(Chelsea) dilarang mendaftarkan pemain baru, baik secara nasional maupun internasional, untuk satu periode transfer secara keseluruhan, yang telah dijalankan klub pada (bursa transfer) musim panas 2019," kata CAS dalam pernyataan mereka yang dikutip Reuters, Jumat
The Blues, yang saat ini bertengger di posisi keempat Liga Premier Inggris, telah mengajukan banding kepada CAS pada Juni.
Setelah penyelidikan panjang terhadap aktivitas pendaftaran pemain di tingkat akademi, FIFA telah menyatakan Chelsea melanggar peraturan pasal 19 dalam kasus 29 pemain di bawah umur.
FIFA mengatakan bahwa klub juga telah melanggar sebuah pasal sehubungan dengan perjanjian yang disimpulkan terkait anak di bawah umur dan memungkinkan Chelsea untuk mempengaruhi klub lain dalam masalah transfer.
Baca juga: Chelsea dan berkah sanksi larangan transfer
CAS mengatakan bahwa pelanggaran itu melibatkan "jumlah pemain yang jauh lebih kecil" dari laporan sebelumnya.
"CAS menemukan bahwa CFC (Chelsea) memang melanggar Pasal 19.1 (terkait dengan transfer internasional anak di bawah umur) dan 19,3 (terkait dengan pendaftaran pertama anak di bawah umur) RSTP," tulis pernyataan CAS.
CAS juga menambahkan bahwa mereka hanya menemukan "sekitar sepertiga dari pelanggaran" yang dinyatakan oleh FIFA.
"Selain itu, pelanggaran aturan RSTP (Peraturan tentang Status dan Transfer Pemain) lainnya ditemukan kurang serius dibandingkan yang dikaitkan terhadap Chelsea FC oleh FIFA."
Baca juga: FIFA kuatkan larangan transfer Chelsea
Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2019