• Beranda
  • Berita
  • PUPR sebut tanggul jebol masih tanggung jawab kontraktor

PUPR sebut tanggul jebol masih tanggung jawab kontraktor

6 Desember 2019 22:55 WIB
PUPR sebut tanggul jebol masih tanggung jawab kontraktor
Direktur sungai dan pantai Ditjen sumber daya air kementerian PUPR Jarot Widyoko (dua kanan) saat mengunjungi tanggul laut jebol di Pelabuhan Nizam Zahman Muara Baru, Jumat (6/12/2019) (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Kementerian Pekerjaan Umum, Pemukiman dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan tanggul jebol di Pelabuhan Nizam Zahman Kelurahan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara masih menjadi tanggung jawa kontraktor pelaksana kegiatan.

"Tanggul itu masih dalam pelaksanaan dan belum diserahkan ke pihak kementerian atau FHO. Sesuai kontrak, masih tanggung jawab perusahaan PT Wika beton untuk pekerjaan tahun 2019," kata Direktur sungai dan pantai Ditjen sumber daya air kementerian PUPR, Jarot Widyoko kepada Antara di Pelabuhan Nizam Zahman Muara Baru, Jumat.

FHO atau Final Hand Over merupakan serah terima akhir pekerjaan dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah penyedia jasa menyelesaikan semua kewajibannya selama masa pemeliharan.

"Saya tidak berani menduga-duga penyebab kejadian itu," ujar Jarot.

Jarot menegaskan agar semua pihak dapat menunggu hasil penyelidikan yang telah dilakukan bersama. Kementerian PUPR bahkan mengandeng pusat penelitian dan pengembangan Sumber Daya Air untuk melakukan investigasi atas kejadian itu.

"Soalnya yang lain aman kok, ini musibah, prosesnya ditunggu sedang dalam penelitian. Sebulan atau dua bulan, tetapi secepat mungkin kita lakukan," tegas Jarot.

Sebelumnya, Rabu (4/12) tanggul laut di Pelabuhan Nizam Zahman Kelurahan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara jebol sekitar pukul 15.00 WIB.
Papan pemberitahuan di lokasi proyek pembangunan tanggul di Pelabuhan Nizam Zahman Muara Baru, Jumat (6/12/2019) (ANTARA/Fauzi Lamboka)


Tanggul laut itu merupakan proyek pembangunan pengaman pantai tahap 3 paket 2 oleh satuan kerja non vertikal tertentu (SNVT) pembangunan terpadu pesisi ibu kota negara (PTPIN), Dirjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR.

Kontraktor pelaksana PT Wijaya Karya Beton Tbk kerjasama operasi (KSO) dengan PT Pandji Pratama Indonesia.

Konsultan Pengawas yakni PT Yodha Karya (persero) KSO dengan PT Indra Karya (persero).

Dalam papan proyek yang dikawal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Itu tidak dicantumkan berapa biaya pekerjaan, kapan pekerjaan dilakukan hingga target selesainya pekerjaan.

Baca juga: PUPR: Tanggul jebol di Pelabuhan Nizam Zahman sepanjang 176 meter

Baca juga: PUPR sebut alasan keamanan cegah wartawan di tanggul pelabuhan jebol


Yang tercatat hanya waktu pelaksaan selama 165 hari kalender.

Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019