"Tinggal moratorium dicabut, kalau untuk persiapan di daerah telah selesai," kata Memo kepada wartawan di Garut, Sabtu.
Ia menuturkan, DPRD Provinsi Jabar telah mendorong dan merekomendasikan DOB Garut Selatan ke Pemerintah Pusat, untuk selanjutnya menunggu keputusan penetapan dari Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI.
Informasi yang diterima DPRD Jabar, kata Memo, bahwa DOB di seluruh Indonesia termasuk Garut Selatan sedang dibahas, berikut membahas kewajiban pemerintah daerah induk untuk membantu DOB.
"Ada kewajiban dari kabupaten induk untuk membangun daerah otonomi baru," kata mantan Bupati Garut itu.
Ia menyampaikan, berdasarkan Perda kecamatan yang tergabung dalam DOB sebanyak 16 kecamatan, dengan pusat pemerintah sementara di Kecamatan Pameungpeuk.
Setelah dua tahun ditetapkannya DOB, kata dia, Pemkab Garut Selatan harus punya pusat kantor pemerintahan sendiri, lalu membentuk lembaga legislatif setempat.
"Awalnya pimpinan daerah oleh Plt Bupati, sedangkan untuk DPRD akan dibentuk pada pemilu berikutnya," katanya.
Menurut dia, wilayah selatan Kabupaten Garut sudah siap membentuk pemerintah daerah baru tinggal ditunjang infrastruktur penunjang lainnya.
"Dari segi sarana dan prasarana untuk membangun pemerintahan sudah siap," katanya.
Baca juga: TKD janji dorong DPR untuk selesaikan DOB Garut Selatan
Baca juga: Warga Garut selatan mendesak pemerintah cabut moratorium DOB
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019