• Beranda
  • Berita
  • Dirut dicopot, Kemenhub pastikan Garuda penuhi aspek keselamatan

Dirut dicopot, Kemenhub pastikan Garuda penuhi aspek keselamatan

8 Desember 2019 16:14 WIB
Dirut dicopot, Kemenhub pastikan Garuda penuhi aspek keselamatan
Direktur Jendral Perhubungan Udara Polana B Pramesti. ANTARA FOTO/Fauzan

Operasional penerbangan maskapai penerbangan Garuda Indonesia tidak akan terganggu, apalagi telah ditunjuk pelaksana tugas Direktur Utama sebagai penanggung jawab dalam organisasi yg mengkoordinasikan semua aspek baik manajemen, operasi, teknik, keam

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa maskapai Garuda Indonesia tetap beroperasi dengan baik pascapergantian Direksi di tubuh organisasi PT Garuda Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu memastikan bahwa operasional penerbangan maskapai Garuda Indonesia tidak akan terganggu, karena sesuai dengan CASR 121.59 Garuda sudah menunjuk Key Personel yang menangani operasional penerbangan

"Operasional penerbangan maskapai penerbangan Garuda Indonesia tidak akan terganggu, apalagi telah ditunjuk pelaksana tugas Direktur Utama sebagai penanggung jawab dalam organisasi yg mengkoordinasikan semua aspek baik manajemen, operasi, teknik, keamanan dan pelayanan,” katanya.

Polana menambahkan sesuai ketentuan KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan CASR 121.59 maka sudah tentu diwajibkan adanya pihak akuntabel yang memegang kendali penuh terhadap suatu organisasi yang berkaitan dengan fungsi operasi, teknik, keselamatan, keamanan dan pelayanan.

Langkah penunjukan Pelaksana tugas (Plt) dimungkinkan ketika suatu perusahaan belum memiliki Direktur utama yang definitif untuk sementara dapat menunjuk Pelaksana tugas (Plt), dengan catatan bahwa dalam tujuh hari berikutnya sudah ada pemberitahuan kepada DJPU pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas key person dan harus memenuhi seluruh persyaratan yang terkait serta dilakukan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara.

"Setelah ditunjuk Key Person (Dirut) definitif yang ditunjuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa oleh pemegang saham maka DJPU akan melakukan evaluasi sesuai ketentuan dalam CASR 121 dan selanjutnya akan dilakukan update terhadap lampiran izin usaha angkutan udara serta list of key person (ACL/Authorization, Condition & limition) kepada Kementerian Perhubungan" katanya.

Ia memastikan bahwa Ditjen Hubud akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Bandan Usaha Angkutan Udara (BUAU) sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan.

Baca juga: Erick-Komisaris Garuda minta karyawan lakukan layanan seperti biasa

Baca juga: Erick-Komisaris Garuda berhentikan sementara direksi terkait Harley

 

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019