Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengingatkan kepada penyelenggara pemilu untuk lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan pilkada yang akan digelar pada 2020.
"KPU dan Bawaslu jangan sampai lengah dan tutup mata saat ada kecurangan di lapangan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020," kata anggota Komisi II DPR RI Zulkifli Anwar, saat kunjungan kerja spesifik persiapan dan pelaksanaan pilkada serentak Lampung, di Bandarlampung, Senin.
Menurutnya, yang paling bahaya dan marak menjelang pilkada adalah politik uang oleh sehingga KPU maupun Bawaslu harus lebih memperjelas batasan mana yang boleh di dan tidak boleh dilakukan oleh calon pemimpin daerah dalam berkampanye.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR setuju evalusi Pemilu serentak
Anwar pun menegaskan bahwa pihak penyelenggara harus profesional dan proporsional dalam menindak segala bentuk kecurangan selama masa tahapan kampanye hingga pilkada berlangsung.
"Penyelenggara jangan gayanya saja besar tapi kerja tidur. Tapi giliran dana hibah kecil protes. Jangan pada prosesnya angka-angka bisa berubah," ujarnya.
Baca juga: KPU: Peningkatan partisipasi pemilih jadi tantangan Pilkada Kotim
Sementara itu Wali Kota Bandarlampung, Herman HN, meminta kepada Anggota Komisi II DPR RI untuk ada perevisian dan penegasan pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Menurutnya, UU yang lama tersebut banyak yang multi tafsir, contohnya alat peraga yang digunakan oleh para calon seperti gelas, payung dan lainnya yang diartikan semuanya tersebut dengan nominal Rp25.000 dan dapat dibagikan ke masyarakat.
"Hal ini kan harus jelas, sebab penerapan di lapangan banyak yang tidak sesuai. Jadi peraturan tersebut harus dipertegas kembali terutama politik uangnya," tegas Herman.
Ia mengatakan bahwa untuk menciptakan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas peraturan tentang pemilu harus lebih keras lagi dan semua itu memang harus dilakukan.
Baca juga: PDIP Jatim bertekad memenangkan 15 pilkada tahun 2020
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019