Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan pinjaman online meski memiliki keunggulan dari sisi kecepatan pencairan dana.Fintech (pinjaman online) yang legal diikat aturan hanya boleh memberikan bunga maksimal 0,8 persen per hari. Artinya dalam satu bulan hanya 25 persen, tapi jangan salah, jika tidak bijak misalnya untuk hal konsumtif maka bisa dihadapkan kesulitan
Kepala OJK Regional VII Sumatera Bagian Selatan Panca Hadi Suryatno di Palembang, Senin, mengatakan, jika tidak bijak maka pengguna bisa saja terjerat utang karena kesulitan membayar.
“Fintech (pinjaman online) yang legal diikat aturan hanya boleh memberikan bunga maksimal 0,8 persen per hari. Artinya dalam satu bulan hanya 25 persen, tapi jangan salah, jika tidak bijak misalnya untuk hal konsumtif maka bisa dihadapkan kesulitan,” kata dia.
Ia mengatakan sebaiknya pinjaman online itu dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif seperti modal kerja, yang sudah diperkirakan tingkat keuntungannya.
“Misalnya digunakan untuk usaha catering, ketika ada pesanan yang sudah pasti tapi modal kurang, ya bisa saja memanfaatkan fintech, tapi harus yang legal,” kata dia.
Sejauh ini, jasa pinjaman online “fintech peer-to-peer lending” di Sumatera Selatan tumbuh pesat sejalan dengan semakin bertambahnya lembaga penyelenggaranya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan data OJK, jumlah peminjam di Sumatera Selatan mencapai 229.841 orang dengan total pinjaman Rp754 miliar atau meningkat 136 persen (ytd) per September 2019. Sedangka, untuk lender (pemberi pinjaman) berjumlah 7.193 orang.
“Dari total 127 fintech yang terdaftar, ada 229.841 orang di Sumsel yang telah memanfaatkannya. Sejauh ini pertumbuhan cukup pesat, meski secara potensi sebenarnya ini belum tergarap maksimal,” kata Panca.
Ia mengatakan jika merujuk jumlah penduduk Sumatera Selatan yang sekitar 8 juta jiwa maka belum sampai 10 persen yang mengakses fintech ini.
Demikian juga secara nasional yakni dari penduduk Indonesia yang diperkirakan mencapai 270 juta jiwa, hanya terdapat 14.359.918 jumlah rekening peminjam per September 2019. Meski terjadi peningkatan 229,40 persen (year to date), tapi ini menunjukkan bahwa potensi masih terbuka lebar.
Sejauh ini 127 fintech yang terdaftar itu telah menyalurkan pinjaman senilai Rp60,41 triliun per September 2019 atau meningkat 166,51 persen (ytd), dengan outstanding pinjaman mencapai Rp10,18 trilun atau meningkat 101,83 persen (ytd). Sedangkan akumulasi rekening lender 558.766 entitas atau meningkat 168,28 persen (ytd).
“Nah, untuk Sumatera Selatan, sejauh ini belum ada fintech lokal. Kami berharap beberapa tahun ke depan, lahir lembaga jasa fintech dari daerah ini,” kata dia.
Sampai Agustus 2019, sebanyak 48 perusahaan fintech telah masuk ke dalam 15 kluster inovasi keuangan digital. Sementara itu, 127 fintech P2P Lending telah mengantongi tanda terdaftar dari OJK. Dari jumlah itu, tujuh pemain telah mengantongi izin permanen.
Baca juga: OJK: Bank mulai masukkan sinergi umum-syariah pada 2020
Baca juga: SWI kembali hentikan 182 kegiatan usaha tanpa izin
Baca juga: Hati-hati, Satgas Waspada Investasi temukan lagi 125 fintech ilegal
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019