"Berdasarkan data pengungkapan kasus Ditresnarkoba, dari tersangka sebanyak itu diamankan barang bukti narkoba sebanyak 2,2 ton ganja, 95 kilogram sabu, dan 39 ribu butir pil ekstasi," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Priyo Widyanto usai memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Palembang, Senin.
Baca juga: Polda Sumsel perketat peredaran narkoba
Melihat tingginya kasus narkoba di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu, pihaknya berupaya meningkatkan ketertlibatan masyarakat dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba).
Untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat diharapkan dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat, karena pelaku pengedar dan pemakai berada di tengah-tengah lingkungan masyarakat yang tidak mungkin bisa terpantau semuanya oleh aparat kepolisian yang jumlahnya terbatas.
Baca juga: Polda Sumsel akan ujicoba alat tes norkoba melalui air liur
"Masalah narkoba adalah tanggung jawab kita bersama, oleh karena itu berikan kami informasi untuk mengambil tindakan hukum secara tegas kepada siapapun yang terlibat dalam jaringan pengedar dan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga berupaya meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak dan mengharapkan dukungan wakil rakyat dalam melakukan penyuluhan bahaya narkoba.
Baca juga: BNNP Sumsel dalami jaringan penyelundup 79 kilogram sabu di Palembang
Melalui kegiatan penyuluhan itu diharapkan bisa meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya bagi penggunanya.
Selain itu, diharapkan pula dapat memotivasi masyarakat berperan aktif melakukan gerakan pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan permukiman dan keluarganya, serta lingkungan berbagai tempat beraktivitas.
Pemberantasan narkoba memerlukan dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat, sedangkan tindakan pencegahan perlu dilakukan sejak dari rumah atau lingkungan keluarga.
Untuk menggalakkan kegiatan penyuluhan bahaya narkoba kepada masyarakat di kawasan permukiman penduduk tergolong zona merah, pihaknya menjalin kerja sama dengan kelompok masyarakat dan instansi pemerintah daerah setempat termasuk lurah dan ketua rukun tetangga (RT).
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penjelasan kepada masyarakat mengenai mengapa narkoba dilarang beredar dan dampaknya terhadap orang yang mengkonsumsinya.
"Selain memberikan penjelasan mengenai bahaya narkoba, kami juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba karena sanksi hukumnya cukup berat hingga hukuman mati," kata kapolda.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019