Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bank umum kini bisa menawarkan pembiayaan syariah melalui kerja sama perbankan yang memiliki hubungan kepemilikan.Jadi efisiensinya akan sangat besar sekali. Tidak perlu kantor banyak untuk melakukan pemasaran
"Jadi efisiensinya akan sangat besar sekali. Tidak perlu kantor banyak untuk melakukan pemasaran," kata Direktur Penelitian dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK Deden Firmansyah di Jakarta, Senin.
Menurut dia, fleksibilitas itu dilakukan setelah regulator tersebut menerbitkan peraturan terkait sinergi perbankan dalam satu kepemilikan yakni POJK 28/POJK.063/2019.
Adapun sinergi bank umun syariah dan bank umum yang memiliki hubungan kepemilikan itu baik vertikal yakni antara induk dan anak perusahaan, secara horizontal yakni sinergi sister company maupun gabungan keduanya.
Dengan sinergi itu, diharapkan bank syariah yang memiliki hubungan kepemilikan dengan bank umum, bisa maksimal menyalurkan pembiayaan kepada nasabah.
Meski begitu, lanjut dia, tetap diterapkan Batas Maksimal Pemberitan Kredit (BMPK) untuk menjalankan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan internasional.
Deden menambahkan untuk menyalurkan pembiayaan syariah lebih besar, induk perusahaan diharapkan melakukan setoran modal hingga pada tahap tertentu menjadi lebih mandiri.
Selain pembiayaan, nasabah bank umum syariah juga bisa melakukan menyetor dana dan mendapatkan jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah di jaringan kantor bank umum.
Bank umum syariah, juga dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU) dan atau modal inti bank umum induknya dengan tetap memenuhi syarat sesuai aturan masing-masing kegiatan usaha itu.
Dalam peraturan OJK itu, selain pembiayaan, sinergi bisa dilakukan untuk SDM, teknologi, serta sinergi jaringan kantor.
Baca juga: OJK: Bank mulai masukkan sinergi umum-syariah pada 2020
Baca juga: OJK: Perbankan syariah tumbuh luar biasa di NTB
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019