• Beranda
  • Berita
  • BNNP DKI rekomendasikan penjatuhan sanksi tiga tempat hiburan malam

BNNP DKI rekomendasikan penjatuhan sanksi tiga tempat hiburan malam

9 Desember 2019 20:20 WIB
BNNP DKI rekomendasikan penjatuhan sanksi tiga tempat hiburan malam
Kepala BNNP DKI, Brigjen Tagam Sinaga (ketiga dari kanan) saat berdialog dengan sejumlah wartawan di Jakarta, Senin (9/12/2019). (ANTARA/Andi Firdaus)
Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan penjatuhan sanksi terhadap tiga tempat usaha hiburan malam menyusul temuan penyalahgunaan narkoba.
 
"Sejak beberapa pekan lalu surat rekomendasi sudah kami berikan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI," kata Kepala BNNP DKI, Brigjen Tagam Sinaga, di Jakarta, Senin.
 
Surat rekomendasi tersebut diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk memberikan penindakan terhadap pelaku usaha yang acuh terhadap penyalahgunaan narkoba.
 
BNNP DKI sebelumnya melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum setempat.
 
Setelah BNN DKI Jakarta membongkar peredaran Narkoba di Olympic dan Paragon, Minggu (8/9), petugas juga merazia pengunjung di Diskotek 1001 Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
 
Dalam razia tersebut BNN DKI Jakarta mengamankan 33 pengunjung yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan tes urine.
 
 
BNNP DKI juga menangkap tiga petugas keamanan dan empat oknum anggota TNI yang terlibat peredaran narkoba dengan barang bukti 2.274 butir ekstasi.
 
Mereka diamankan di kamar nomor 301 tempat hiburan malam yang berlokasi di wilayah Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
 
Usai rangkaian razia berlangsung, pihaknya mengirim surat rekomendasi penjatuhan sanksi.
 
Sesuai dengan peraturan, kata dia, tempat tersebut diberi sanksi tegas melalui pencabutan izin beroperasi hingga penutupan tempat usaha.
 
"Seperti yang sudah-sudah, kalau ada narkoba pasti akan dilakukan penutupan," ujarnya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019