• Beranda
  • Berita
  • Setelah B30, pemerintah dorong penggunaan green fuel

Setelah B30, pemerintah dorong penggunaan green fuel

9 Desember 2019 20:53 WIB
Setelah B30, pemerintah dorong penggunaan green fuel
Direktur Bioenergi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andriah Feby Misna (kanan) pada diskusi Forum Merdeka Barat di Jakarta, Senin (9/12/2019). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Program ke depan selain jenis selain jenis minyak nabati B30 atau fatty acid methyl ester (FAME), pemerintah juga mendorong green fuel atau B100. Sifatnya hampir sama dengan minyak diesel berbasis fosil

Pemerintah terus berupaya mendorong penggunaan bahan bakar ramah lingkungan, yakni melalui green fuel yang merupakan campuran solar dengan produk turunan minyak kelapa sawit (CPO).

Direktur Bioenergi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andriah Feby Misna mengatakan penggunaan green fuel pada kendaraan akan dilakukan, seiring dengan mandatori B30 yang akan efektif dijalankan mulai 2020.

"Program ke depan selain jenis selain jenis minyak nabati B30 atau fatty acid methyl ester (FAME), pemerintah juga mendorong green fuel atau B100. Sifatnya hampir sama dengan minyak diesel berbasis fosil," kata Feby pada diskusi Forum Merdeka Barat di Jakarta, Senin.

Green fuel merupakan campuran solar dengan Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO) yang juga produk turunan dari CPO.

Andriah menjelaskan kendala penggunaan green fuel saat ini adalah harga yang masih cukup tinggi karena bahan bakar ini melalui proses kimia yang cukup panjang.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk memberikan insentif pada produsen biofuel agar harga green diesel atau green fuel lebih ekonomis.

Menurut Andriah, green fuel menjadi solusi akibat hambatan tarif dan diskriminasi minyak nabati dari Uni Eropa maupun sejumlah negara lainnya. Oleh karena itu, Kementerian ESDM mendorong green fuel sebagai bahan bakar kendaraan, pembangkit listrik di dalam negeri.

Ada pun pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan ini telah tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 (RAN-KSB).

Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 November 2019, ini dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun; penyelesaian status dan legalisasi lahan; pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan; serta mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan.

Baca juga: Pertamina Institute proyeksikan biofuel masif di kendaraan pada 2050

Baca juga: Minat ekspor tinggi, produsen biodiesel tingkatkan kapasitas 2020

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019