Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Asia Democracy Network (ADN) Ichal Supriadi di sela-sela Konsultasi Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) di Nusa Dua, Bali, Senin.
Pasal 23 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN dengan tegas mengatakan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk menyatakan pendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan untuk mempertahankan pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi, baik secara lisan, tulisan, atau melalui cara lain yang dipilih oleh orang tersebut.
"Tapi pada kenyataannya praktik kebebasan berpendapat dan berekspresi di beberapa negara anggota ASEAN melenceng dari pasal 23 tersebut," kata dia.
Baca juga: HRWG: pedoman pasal 23 Deklarasi HAM ASEAN sangat dibutuhkan
Baca juga: Dubes: deklarasi HAM ASEAN lindungi kebebasan berpendapat
Praktik atau implementasi kebebasan berpendapat dan berekspresi sebenarnya harus diselaraskan dengan kondisi demokrasi dan penghormatan HAM yang berkembang di masing-masing negara anggota ASEAN.
"Kalau ukurannya Asia Tenggara itu, bentuk pemerintahannya berbeda satu sama lain. Praktik-praktik kebebasan masyarakatnya pun berbeda," ujar dia.
Ia mengatakan tiap negara anggota ASEAN berbeda satu sama lain dalam hal kemajuan ekonomi, budaya, sosial, maupun sistem politik.
"Ada satu negara yang di satu isu lebih represif daripada negara lain, tetapi di isu yang berbeda tidak lebih baik jika dibandingkan dengan negara lain," kata dia.
Baca juga: Deklarasi HAM ASEAN terkendala kebijakan domestik
Baca juga: Deklarasi HAM ASEAN terkendala kebijakan negara anggota
Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2019