• Beranda
  • Berita
  • Kejaksaan Negeri Jakarta Barat eksekusi pembayaran denda Rp3 miliar

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat eksekusi pembayaran denda Rp3 miliar

10 Desember 2019 07:36 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat eksekusi pembayaran denda Rp3 miliar
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi penerimaan pembayaran denda tindak pidana perbankan atas terdakwa Husni Salikin sebesar Rp3 miliar, Senin (9/12/2019). ANTARA/HO-Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta/pri.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat meng​​​​​eksekusi pembayaran denda subsider senilai Rp3 miliar
atas terdakwa tindak pidana perbankan bernama Husni Salikin.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, N Nirwan Nawawi dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa, mengatakan, eksekusi ini dijalankan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 448/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt tanggal 1 Agustus 2018.

"Tepat di hari Senin (9/12) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pembayaran denda subsider sebesar Rp3 miliar dari terpidana Husni Salikin," kata Nirwan.

Husni Salikin adalah terpidana tindak pidana perbankan yang melakukan persetujuan permohonan kartu kredit terhadap 40 permohonan kredit yang tidak sesuai dengan peraturan Bank Sinar Mas.

Kasus tersebut terjadi pada 2015, Husni yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Divisi Kartu Kredit Bank Sinar Mas, melanggar prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh Bank Sinar Mas dalam penyaluran kartu kredit sebagaimana diatur dalam SK.032/2013/DIR4-CCOps tanggal 27 November 2013 tentang SOP Kartu Kredit Bank Sinar Mas dan SK.008/2015/DIR7-MBG tanggal 15 Oktober 2015 tentang Pemberian, Penentuan dan Kenaikan Limit Kartu Kredit.

Baca juga: Polisi temukan aliran dana Rp2,6 miliar kasus pembobolan kartu kredit
Baca juga: Polisi paparkan modus pembobol kartu kredit merekrut peretas baru


Perbuatan yang dilakukan Husni tersebut mengakibatkan pembayaran terhadap penggunaan 40 kartu kredit yang tidak sesuai dengan keadaan atau kemampuan riil debitur dalam keadaan macet.

"Akibatnya Bank Sinar Mas mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3.248.374.005," kata Nirwan.

Selanjutnya, kata Nirwan, atas perbuatan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 448/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt tanggal 1 Agustus 2018 terpidana Husni Salikin melanggar Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan dihukum dengan pidana penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp3 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Nirwan mengatakan pembayaran denda diwakili oleh kedua orang tua terpidana dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Edy Subhan didampingi oleh Kepala sub Bagian Pembinaan Asep Hasan Sofwan.

"Proses pelaksanaan penerimaan uang denda tersebut didahului dengan penghitungan dan pengecekan keasliannya oleh pihak BNI Cabang Daan Mogot," katanya.

Setelah dinyatakan lengkap, uang denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui rekening BNI. Lalu dilakukan penandatanganan kuitansi pembayaran denda dan surat pengantar pembayaran denda untuk selanjutnya terdakwa diserahkan ke Rutan Salemba.

"Dengan dilaksanakannya denda sebesar Rp3 miliar tersebut, adalah merupakan bukti kontribusi konkret keseriusan Kejaksaan dalam peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Nirwan.

Baca juga: Mulai 2020 kartu kredit wajib gunakan PIN, ini kata Kementerian BUMN
Baca juga: Studi: Anda mungkin menelan plastik setara satu kartu kredit per pekan

Pewarta: Laily Rahmawaty/Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019