• Beranda
  • Berita
  • Kriminalisasi 51 masyarakat adat terjadi, UU Masyarakat Adat dinanti

Kriminalisasi 51 masyarakat adat terjadi, UU Masyarakat Adat dinanti

10 Desember 2019 07:42 WIB
Kriminalisasi 51 masyarakat adat terjadi, UU Masyarakat Adat dinanti
Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Sulaeman L Hamzah (kiri), Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi (tengah) dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Maria Soemardjono saat membahas Rancangan Undang-undang tentang Masyarkat Adat di Jakarta, Senin (9/12/2019). (ANTARA FOTO/Virna P Setyorini)

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan masyarakat adat benar-benar menantikan RUU tentang Masyarakat Adat untuk segera disahkan guna menekan peningkatan angka kriminalisasi.

Keluhan terkait banyaknya kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang baru-baru ini terjadi di beberapa daerah dalam waktu hampir bersamaan Rukka sampaikan di Jakarta, Selasa.

Ia menyebut Masyarakat Adat Sihaporas di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang berhadapan dengan Hutan Tanaman Industri (HTI). Lalu kasus masyarakat adat peladang di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang menjadi pesakitan karena membuka lahan kurang dari satu untuk menanam padi dengan cara membakar

Kekhawatiran peningkatan kriminalisasi juga muncul dengan penerapan Omnibus Law untuk kemudahaan investasi, ujar dia.

Baca juga: Puluhan wanita berbaju adat bagikan bunga di sekitar Patung Kuda

Sebelumnya Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Rahma Mary mengatakan berdasarkan catatan YLBHI setidaknya terdapat 51 kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat hingga Desember 2019, mayoritas berkaitan dengan tuduhan penebangan hutan.

Sejumlah undang-undang (UU) sektoral seperti UU tentang Kehutanan, UU tentang Sumber Daya Alam, UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik kerap digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat adat.

Menurut Rahma, UU Pemberantasan Perusakan Hutan belum pernah digunakan sekalipun untuk menjerat ilegal logging yang dilakukan perusahaan. Namun selalu menjerat masyarakat kecil, masyarakat adat yang punya ruang hidupnya sendiri.

Karena itu, Rahma mengatakan RUU Masyarakat Adat sangat penting untuk segera disahkan demi memberikan perlindungan khususnya kepada masyarakat adat.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Sulaeman L Hamzah mengatakan status RUU Masyarakat Adat saat ini carry over di DPR, tinggal lengkapi saja saat pembahasan. RUU ini masuk Prolegnas Prioritas di urutan dua saat ini.

Ia meminta AMAN menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Masyarakat Adat agar dapat disandingkan dengan DIM dari pemerintah. Untuk dapat menjamin perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat di Indonesia, maka perlu menyisir kembali pasal per pasar dari RUU Masyarakat Adat tersebut.

Baca juga: Sabaki desak UU Masyarakat Adat segera disahkan

Baca juga: KKP: masyarakat adat diberdayakan dalam pengelolaan pesisir

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019