industri harus berada di dalam kawasan industri
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita berupaya gencar mendorong pengembangan kawasan industri guna memfasilitasi dan mengakomodasi peningkatan investasi untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional.
“Langkah strategis itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, karena industri harus berada di dalam kawasan industri,” kata Menperin pada acara Temu Dialog Pengembangan Kawasan Industri Prioritas di Jakarta, Selasa.
Menperin mengungkapkan hingga saat ini terdapat 103 kawasan industri yang beroperasi, dengan total cakupan wilayah mencapai 55.000 hektare. Sementara itu, terdapat 15 kawasan industri yang masih dalam proses konstruksi dan 10 kawasan industri pada tahap perencanaan.
“Dari 103 kawasan industri yang sudah operasional, sebanyak 58 di antaranya berlokasi di Pulau Jawa,” tuturnya.
Baca juga: Kawasan industri diminta bebas limbah perusak lingkungan
Sisanya, terletak di Pulau Sumatera sebanyak 33 kawasan industri, Kalimantan delapan kawasan industri, dan Sulawesi empat kawasan industri. Sejak 2014, terdapat peningkatan hingga 20 kawasan industri.
Menperin menegaskan dalam upaya mendorong pemerataan ekonomi yang inklusif, pemerintah telah berusaha melalui pengembangan kawasan industri di luar Jawa. Hal ini sejalan untuk mewujudkan Indonesia sentris.
Ke depannya, kawasan industri di Pulau Jawa akan difokuskan pada pengembangan industri teknologi tinggi, industri padat karya, dan industri dengan konsumsi air rendah.
Sedangkan, kawasan industri di luar Jawa lebih difokuskan pada industri berbasis sumber daya alam, peningkatan efisiensi sistem logistik dan pendorong pengembangan kawasan industri sebagai pusat ekonomi baru.
“Pengembangan pusat-pusat ekonomi baru ini perlu terintegrasi dengan pengembangan perwilayahan, termasuk dalam pembangunan infrastruktur sehingga dapat memberi efek positif yang maksimal dalam pengembangan ekonomi wilayah,” papar Menperin.
Selama ini aktivitas industrialisasi memberikan efek berganda yang luas bagi perekonomian nasional, mulai dari peningkatan pada nilai tambah bahan baku dalam negeri, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga penerimaan devisa dari ekspor.
Kemenperin mencatat investasi sektor industri pada semester I tahun 2019 mencapai Rp104,6 triliun. Penyumbang investasi terbesar dari sektor industri logam, mesin, dan elektronik yang menyentuh angka Rp266,13 triliun, diikuti industri makanan sebesar Rp257,47 triliun.
Selanjutnya, industri kimia dan farmasi yang mencapai Rp217 triliun, industri mineral nonlogam sebesar Rp98,75 triliun, serta industri kendaraan bermotor dan alat transportasi lain sebesar Rp96,70 triliun.
Baca juga: Wamenkeu prediksikan ekonomi Indonesia masih berat pada 2020
Baca juga: 42 hektare kawasan industri tekstil disiapkan di Tegal
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019