"Padahal, kebebasan berpendapat dan berekspresi mencerminkan kondisi Hak Asasi Manusia (HAM), demokrasi dan pemerintahan di masing-masing negara anggota ASEAN," ujar Ichal Supriadi di sela-sela Konsultasi Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) di Nusa Dua, Bali, Selasa.
Ketidakterbukaan negara anggota dalam pelaksanaan serta perbedaan dalam penghormatan HAM dan demokrasi itu menyulitkan untuk menyelaraskan implementasi Deklarasi HAM ASEAN.
Untuk menyelaraskan implementasi ataupun pemenuhan Deklarasi HAM ASEAN itu, ujar dia, harus melihat kondisi HAM, demokrasi, serta pemerintahan di masing-masing negara.
"Sistem politik negara anggota ASEAN itu berbeda dan mempunyai kepentingan luar negeri yang berbeda. Ada yang monarki, parlementer maupun presidensial," ujar dia.
Selain perbedaan sistem politik, lanjut dia, negara anggota ASEAN juga berbeda dalam hal kemajuan ekonomi, sosial maupun budaya.
"Latar belakang yang berbeda itulah yang menyebabkan isu pemajuan maupun perlindungan HAM di kawasan ini masih menjadi PR besar," kata Ichal.
Berdasarkan hasil studi jaringan demokrasi Asia (ADN) itu, ruang sipil menyusut di negara-negara ASEAN. Hal itu terjadi karena ada produk hukum yang sangat keras ala Draconian Law.
"Kebebasan berpendapat dan berekspresi dibatasi karena adanya aturan yang sangat keras. Mereka yang rentan terhadap jeratan aturan itu adalah lawan politik yang berbeda pendapat, kelompok minoritas, orang miskin dan terpinggirkan," kata dia.
Di Indonesia, misalnya, ada yang disebut dengan delik aduan. Jika ada pihak yang tersinggung dengan konten yang dibagikan oleh seorang individu di media sosial, maka individu tersebut bisa dipidanakan.
"Di negara-negara anggota ASEAN lainnya malah pemerintah yang super aktif melihat pendapat yang mengkritik di media sosial bisa dianggap sebagai ancaman keamanan. Kalau kita melihat itu seperti Thailand, Myanmar, maupun Filipina," kata dia.
ASEAN, perhimpunan 10 negara Asia Tenggara, terdiri dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Kamboja dan Myanmar.
Baca juga: Tim PBB nilai ASEAN lambat atasi pelanggaran HAM Etnis Rohingya
Baca juga: AICHR: penolakan terhadap HAM dapat rusak perdamaian di ASEAN
Baca juga: AICHR harus bisa tangani pengaduan pelanggaran kebebasan berpendapat
Jalan panjang repatriasi pengungsi Rohingya
Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2019