"Kalau tempat penitipan anak itu terdaftar, bisa dievaluasi. Kalau belum terdaftar, itu menjadi salah satu hal yang menjadi alasan untuk dilakukan pembenahan," kata Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Nahar mengatakan tempat penitipan anak bisa jadi mendapatkan izin dari dua pihak. Tempat penitipan anak berupa pendidikan anak usia dini (PAUD) mendapatkan izin dari ranah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sedangkan kelompok bermain dan tempat penitipan anak yang istilahnya sudah diubah menjadi taman anak sejahtera, izin operasionalnya berada di ranah Kementerian Sosial.
"Perlu dicek dulu itu PAUD atau taman anak sejahtera. Ada izin operasional atau tidak. Itu yang perlu didampingi," tuturnya.
Baca juga: KPAI sesalkan balita meninggal usai dititipkan di TPA
Baca juga: Psikiater RS Sanglah: Mental balita korban penganiayaan sudah membaik
Baca juga: Menteri PPPA jenguk balita korban penganiayaan di RSUP Sanglah
Nahar mengatakan baik PAUD maupun taman anak sejahtera mendapatkan supervisi, monitoring, dan evaluasi dari masing-masing pihak yang memberikan izin operasional.
Sementara itu, terkait dengan kasus balita hilang yang ditemukan termutilasi tersebut, Nahar meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut agar modus dan penyebabnya menjadi jelas.
"Kalau belum diketahui seperti ini, bisa muncul banyak dugaan dan menimbulkan kekhawatiran. Kasus itu masih misteri," katanya.
Sebelumnya, warga Samarinda dihebohkan dengan penemuan jenazah balita tanpa kepala. Jenazah tersebut diketahui merupakan balita yang dua minggu sebelumnya dilaporkan hilang dari tempat penitipan anak.*
Baca juga: Polisi rekonstruksi kasus ayah tiri aniaya balita hingga tewas
Baca juga: Polisi tembak kaki pembunuh balita
Baca juga: Bayi meninggal diduga dianiaya, warga curiga pelakuknya sang ibu
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019