• Beranda
  • Berita
  • Satu calon anggota KPU Batam tidak memenuhi persyaratan

Satu calon anggota KPU Batam tidak memenuhi persyaratan

10 Desember 2019 15:49 WIB
Satu calon anggota KPU Batam tidak memenuhi persyaratan
Komisioner KPU Kepri Parlindungan Sihombing (Nikolas Panama)
Satu dari lima calon anggota KPU Batam dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Komisioner KPU Kepri Parlindungan Sihombing, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan empat calon anggota KPU Batam yang dinyatakan memenuhi persyaratan sampai sekarang belum dilantik.

"Sudah ditelusuri jejak rekam empat calon anggota KPU Batam tersebut. Mereka memenuhi persyaratan," katanya.

Ia mengatakan KPU Kepri sampai sekarang belum mendapatkan informasi apakah satu calon anggota KPU Batam nantinya direkrut berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan KPU RI terhadap peserta seleksi calon anggota KPU Batam, yang memperoleh peringkat 11-20 atau tidak.

"Kami belum mengetahuinya. Yang pasti, penetapan dan pelantikan empat anggota KPU Batam yang baru diprioritaskan," tuturnya.

Komisioner KPU Kepri lainnya, Arison, menambahkan, perekrutan anggota KPU Batam setelah diberhentikan berdasarkan putusan DKPP merupakan wewenang KPU RI. Ketua KPU RI telah mewawancarai secara langsung empat calon anggota KPU Batam tersebut untuk mendapatkan informasi apakah mereka memenuhi persyaratan atau tidak.

"Saya melihat dan mendengar sendiri Ketua KPU RI mewawancarai empat calon anggota KPU Batam itu. Yang ditanya mulai dari umum hal umum hingga khusus, seperti tidak anggota parpol dan tidak pernah dipidana," ucapnya.

KPU Kepri, menurut dia tidak mengetahui kapan empat anggota KPU Batam dilantik. Namun diharapkan mereka segera dilantik agar dapat melaksanakan tahapan pilkada, dan mengikuti kegiatan bimtek maupun sosialisasi yang berhubungan dengan pilkada.

"Kami berharap mereka segera dilantik," katanya.

Arison mengemukakan empat Komisioner KPU Batam yang baru dilantik nantinya tidak mendapatkan pembekalan secara khusus. Karena itu, mereka diharapkan segera menyesuaikan diri, mempelajari regulasi kelembagaan dan regulasi pilkada.

"Meski tidak ada pembekalan khusus untuk meningkatkan kapasitas mereka, kami akan melakukan supervisi secara intensif," tegasnya.

Baca juga: KPU Kepri verifikasi 5 calon komisioner Batam

Baca juga: KPU Batam masih tanpa komisioner

Baca juga: Bawaslu Kepri minta KPU RI segera ganti KPU Batam

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019