Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) mendorong pemberlakuan tarif listrik gratis untuk masyarakat tidak mampu dengan maksimal kapasitas 30 kwh.Di Afrika itu kalau masyarakat kurang mampu diberi akses listrik gratis dengan kapasitas untuk di bawah 30 kwh.
"Di Afrika itu kalau masyarakat kurang mampu diberi akses listrik gratis dengan kapasitas untuk di bawah 30 kwh," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam diskusi terkait listrik di DPR, Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan kapasitas tersebut cukup jika hanya untuk penerangan dan menyalakan televisi bagi satu keluarga. YLKI mendorong unsur partai untuk turut mendorong wacana tersebut agar bisa terwujud.
Menurut Tulus, jika hal tersebut diwujudkan maka bisa mendidik masyarakat untuk lebih hemat dalam menggunakan listrik.
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menginginkan pemerintah dapat memverifikasi data pelanggan listrik yang tersebar di berbagai daerah agar penyaluran subsidi listrik bisa benar-benar tepat sasaran.
Baca juga: Anggota DPR ingin pemerintah verifikasi data pelanggan listrik
Mulyanto menyarankan Kementerian ESDM memperbaiki data pelanggan, terutama pelanggan golongan rumah tangga mampu (RTM) 900 WA dan golongan rumah tangga tak mampu (RTTM) 900 WA.
Hal itu, ujar Wakil Ketua Fraksi PKS itu penting dilakukan untuk menilai apakah alokasi subsidi listrik saat ini tepat sasaran.
Ia mengingatkan bahwa Komisi VII DPR RI menilai ada hal penting yang perlu dilakukan pemerintah sebelum membahas tarif listrik, yaitu verifikasi data pelanggan, sebab bagaimana Pemerintah akan mencabut subsidi listrik jika data penerimanya belum terverifikasi dengan baik.
"Jangan sampai ada pelanggan golongan rumah tangga tidak mampu yang tidak dapat menikmati subsidi. Malah sebaliknya ada golongan yang mampu malah masih dapat menikmati subsidi. Itu sebabnya kami mendesak Menteri ESDM untuk mendata kembali. Karena ini menyangkut masalah keadilan," tegasnya.
Mulyanto mengaku memang domain eksekutif untuk menentukan besaran tarif listrik, namun demikian akan lebih baik jika sebelum menetapkan kebijakan yang berpengaruh terhadap hajat hidup masyarakat, eksekutif meminta pendapat legislatif.
Baca juga: YLKI berharap penanganan izin edar obat tak diambil alih dari BPOM
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019