Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Maryamah, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU setempat untuk mendapatkan informasi akurat apakah para pelamar terlibat partai politik atau tidak.
Bawaslu Tanjungpinang juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menelusuri jejak rekam calon anggota Panwascam apakah pernah dipidana atau tidak.
"Kami ingin hasil penyeleksian ini melahirkan anggota Panwascam yang dapat bekerja secara profesional, memiliki kapasitas, dan berintegritas," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini mengemukakan dari 83 orang pelamar, dua di antaranya tidak lulus tes administrasi.
Sementara 81 calon anggota Panwascam sudah diumumkan di portal resmi Bawaslu Tanjungpinang berdasarkan Surat Nomor: 009/POKJA/BAWASLU-KR-06/KP.01.00/XII/2019 Tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020.
"Pengumuman ini lebih cepat dua hari, dari jadwal yang sudah dibuat sebelumnya, 12 Desember, karena berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor: 0547/K.Bawaslu/TU.00.01/XII/2019 tanggal 9 Desember 2019 tentang Penjelasan Pengumuman Administrasi, Tes Online/Tertulis dan Tes Wawancara Panitia Pengawas Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota Tahun 2020," ungkap Zaini yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga.
Zaini menambahkan, pengumuman resmi dapat dilihat di papan pengumuman Bawaslu, atau laman "website" dan media sosial Bawaslu Kota Tanjungpinang. Dalam pengumuman tersebut juga memuat waktu dan tempat pelaksanaan tes tertulis serta tes wawancara bagi peserta yang lulus.
"Sebelum diumumkan, Bawaslu telah melakukan proses penelitian administrasi terhadap berkas lamaran peserta calon Panwascam, sesuai pedoman perekrutan Panwascam," tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang lainnya, Novira Damayanti yang juga Koordinator SDM, Data dan Informasi, mengharapkan tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap pendaftar yang telah lulus administrasi tersebut. Jika diduga terlibat dalam unsur politik (baik pengurus/anggota/tim kampanye/tim sukses) atau dugaan mantan melakukan tindak kriminalitas/narkoba atau adanya perbuatan yang mempengaruhi integritas dan profesionalitas sebagai pengawas pilkada.
Tanggapan dapat diberikan mulai tanggal 10-15 Desember. Formulir tanggapan dapat diambil atau diantarkan di kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang Jalan DI Panjaitan, Kompleks Bintan Centre, Blok C, No.14-15, atau dikirimkan langsung melalui email: pokja.bawaslukotatanjungpinang@gmail.com, sementara format tanggapan dapat juga didownload di website Bawaslu: http://tanjungpinangkota.bawaslu.go.id.
bersih dari dugaan rekam jejak catatan kriminalitas.
Selanjutnya, peserta yang lulus mengikuti ujian tertulis, yang akan dilaksanakan hari Jumat, 13 Desember, di SMA 1 Jalan DR Soetomo, Kelurahan Bukit Cermin, Tanjungpinang Barat, dengan sistem online Socrative.
"Informasi teknis lebih lanjut, peserta dapat melihat pengumuman di kantor Bawaslu, atau dapat konfirmasi kepada panitia Pokja," tutur Novi.
Baca juga: Bawaslu Tanjungpinang ciptakan buku pantun pemilu
Baca juga: Bawaslu Tanjungpinang habiskan Rp7,5 miliar pada Pemilu 2019
Baca juga: Bawaslu Tanjungpinang bukukan hasil pengawasan Pemilu 2019
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019