"Dari rekapitulasi data klien pecandu narkoba di BNN Kota Kediri pada tahun ini sebanyak 17 pecandu yang direhabilitasi," kata Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar di Kediri, Selasa.
Ia mengatakan bahwa data itu lebih sedikit ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2015, misalnya, terdapat 558 orang yang direhabilitasi, terdiri atas 380 laki-laki dan 178 perempuan.
Pada tahun 2016 mulai ada penurunan menjadi 29 orang yang direhabilitasi, pada tahun berikutnya (2017) tercatat 25 orang yang direhabilitasi, dan pada tahun 2018 ada 30 orang.
"Jumlah pasien yang direhabilitasi itu makin sedikit karena ada kebijakan," kata Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Kota Kediri Dwiya Rosida menambahkan.
Jika sebelumnya, ada program penjangkauan, yakni insentif bagi yang membawa orang yang kecanduan. Namun, kata dia, saat ini tidak ada.
Dwiya juga menyebut usia mereka beragam: 10—24 tahun, 25—39 tahun, 40—54 tahun, dan di atas 55 tahun. Namun, yang di atas usia 55 tahun sejak 2016 sudah tidak ada laporan.
"Mereka yang terlibat penyalahgunaan narkoba mayoritas usianya produktif," katanya menegaskan.
Untuk pekerjaan juga beragam, ada yang pelajar, mahasiswa, hingga wiraswasta. Obat yang disalahgunakan juga beragam, misalnya sabu-sabu dan ganja serta jenis narkoba lainnya.
Di BNN Kota Kediri, lanjut dia, juga terdapat klinik pratama. Di klinik, pasien bisa ditangani dengan baik, termasuk upaya agar mereka tidak lagi menjadi pecandu narkoba.
Ia berharap semua pihak terlibat dalam upaya untuk membebaskan seorang pecandu dari pengaruh narkoba. Untuk bebas dari pengaruh narkoba, pasien juga harus sadar, mendaptkan dukungan masyarakat dan keluarga, serta dukungan dari pemangku kebijakan.
"Jika dari komponen tidak berjalan sepertinya mustahil akan berjalan baik. Misalnya, rehab itu kasusnya bahwa si klien punya kesadaran tetapi keluarga mencemooh, dia kembali lagi (direhabilitasi), dengan zat yang lebih tinggi," katanya.
Sementara itu, di BNN Kota Kediri, terdapat satu tersangka yang kasusnya sudah diproses, yakni seorang laki-laki dengan perkara sabu-sabu. Perkara tersebut saat ini sudah P-21 dengan atas nama Ari Julianto dengan sabu-sabu seberat 12,56 gram.
Selain itu, di BNN Kota Kediri juga sudah menjalin kerja sama dengan 10 kelurahan bersih narkoba. Kelurahan itu sebagai contoh bagi daerah lainnya bahwa penanganan ini butuh kerja sama dengan berbagai pihak, baik dari perangkat maupun masyarakat, untuk sama-sama mencegah penyebaran narkotika.
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019