"Tujuan kami demo di depan Polda Kalimantan Tengah, agar sebanyak 17 rekan kami yang ditangkap beberapa waktu lalu segera dilepaskan," kata Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Gunung Mas, Nurhayati, di Palangka Raya, Selasa.
Nurhayati mengatakan, dalam kegiatannya selama ini peladang membakar ladangnya sama sekali tidak pernah merembet kemana-kana. Bahkan ladang yang dibakar untuk bertani atau berkebun, selalu dijaga sehingga tidak menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Baca juga: Komisi IV DPR akan ke Sintang jenguk enam peladang terdakwa karhutla
Berladang pun ada waktunya, tidak dilakukan secara bersamaan sehingga asap yang diproduksi dari berladang sama sekali tidak menyebabkan kabut serta kebakaran lahan lainnya, karena setiap ladang dijaga.
Ditegaskannya, apabila mereka membakar ladangnya untuk bercocok tanam, apinya dipastikan tidak merembet ke lahan milik orang lain, sebab saat membakar tidak begitu saja di tinggal, namun selalu ditunggu.
Kemudian, struktur tanah yang digunakan untuk berladang bukan gambut melainkan tanah berstruktur keras sehingga api juga mudah dikontrol ketika mereka membakar ladangnya untuk bercocok taman.
Baca juga: Ratusan warga unjuk rasa tolak proses hukum peladang sebabkan Karhutla
"Saya berani pastikan, cek saja ke lokasi apabila ada dari pembakaran ladang kami yang merembet ke lahan lain. Sejengkal pun tidak ada merembet karena lahan tersebut benar dijaga dan lokasinya kebanyakan di lereng gunung di Gunung Mas," katanya.
Apabila rekan-rekan dari berbagai kabupaten di Kalteng yang sama pekerjaannya tidak segera dilepaskan, maka pihaknya mengancam akan menggelar demo serupa dengan jumlah massa yang cukup banyak.
"Kami akan turun kembali dan melakukan hal serupa dan lebih banyak lagi warga yang kami bawa," katanya.
Sementara itu, Kapolres Kota Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri menjelaskan, penuntutan pembebasan sejumlah rekan-rekannya yang sudah di tahan dinilai salah.
Sebab berkas mereka sudah diserahkan ke pengadilan sehingga prosesnya kini berada di pengadilan. Apabila mereka mau menuntut, silakan melakukannya pada saat penangkapan atau melakukan praperadilan.
"Praperadilan itulah sebenarnya untuk menguji apakah dua alat bukti yang disiapkan polisi dalam perkara cukup atau tidak. Kalau kami sudah cukup melakukan penyidikan, maka akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Ditambahkan orang nomor satu di Polresta Palangka Raya itu, sekarang apabila mereka mau menuntut agar rekan-rekannya dibebaskan silakan ke pengadilan karena ranahnya sudah bukan di kepolisian lagi.
"Mereka minta tahun depan tolong dipilah antara peladang dan pembakar lahan dan saya sarankan hal tersebut segera diusulkan kepada pemerintah daerah, untuk diatur melalui peraturan daerah sehingga hal tersebut benar-benar melindungi peladang," katanya.
Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019