"Dengan mendapatkan sertifikasi HAM maka citra dan profile perusahaan di mata publik akan mendapatkan kredit tersendiri seperti kepercayaan yang meningkat dan mungkin nilai valuasi perusahaan akan meningkat," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan, Selasa.
Menurut dia, implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.35/2016 tentang Sertifikasi HAM Perikanan kini mengalami kemajuan.
Namun, lanjutnya, upaya mendapatkan sertifikasi HAM perikanan oleh pelaku usaha mesti dilihat sebagai insentif dalam proses bisnis bukan sebagai beban.
Oleh karena itu, ujar dia, dalam fase awal perlu ada dorongan dan fasilitasi pemerintah agar pelaku usaha bisa aware dengan sistim yang baru diperkenalkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.
Kegiatan pendampingan ini perlu dilakukan antara lain untuk menbantu perusahaan menyusun dokumen sertifikasi HAM Perikanan.
"Setelah dokumen siap dan diajukan ke Tim HAM perikanan, maka akan dilakukan penilaian, wawancara dan cek lapangan untuk memastikan apa yang disampaikan dalam laporan benar adanya," katanya.
Sementara itu, Direktur Kapal dan Alat Penangkap Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Goenaryo mengatakan bahwa saat ini telah terjadi perubahan paradigma dalam bisnis perikanan nasional.
"Pasar internasional sudah mulai menanyakan aspek tenaga kerja, pemberdayaan masyarakat dan HAM termasuk indikator kerja paksa dan perdagangan orang, tidak hanya kualitas produk perikanan," kata Goenaryo.
Sebagaimana diwartakan, Sertifikasi dan perlindungan HAM perikanan yang digencarkan KKP sangat bermanfaat dalam rangka mengatasi permasalahan eksploitasi pekerja bidang usaha perikanan nasional.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zulficar Mochtar selaku Ketua Tim HAM Perikanan menyatakan, pemerintah memberikan perhatian khusus dalam meningkatkan pemahaman pelaku usaha perikanan tentang prinsip-prinsip HAM perikanan.
Hal tersebut adalah selain mengeliminasi eksploitasi tenaga kerja bidang usaha perikanan, juga untuk melindungi tenaga kerja bidang perikanan (asuransi ABK), dan memberikan kepastian hukum (baik pengusaha dan ABK) dalam bentuk Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta meningkatkan nilai tawar harga produk ekspor perikanan.
Pada tahun ini, KKP menargetkan penilaian terhadap 90 perusahaan perikanan di tiga lokasi yaitu Ambon, Kendari dan Sibolga.
"Selain itu, tahun ini KKP juga melaksanakan pelatihan HAM Perikanan kepada 180 orang perwakilan perusahaan perikanan di lima titik, yaitu Jakarta, Banyuwangi, Bitung, Tegal, dan Makassar," katanya.
Dirjen Perikanan Tangkap KKP mengungkapkan bahwa hingga Agustus 2019, sebanyak 120 orang perwakilan perusahaan telah dilatih agar bisa mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM Perikanan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya di sektor perikanan.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019