• Beranda
  • Berita
  • Komnas HAM apresiasi Ombudsman RI terkait kasus Talangsari

Komnas HAM apresiasi Ombudsman RI terkait kasus Talangsari

10 Desember 2019 22:51 WIB
Komnas HAM apresiasi Ombudsman RI terkait kasus Talangsari
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengapresiasi sikap Ombudsman RI terkait maladministrasi kegiatan Deklarasi Damai Talangsari saat ditemui usai menghadiri acara seminar nasional di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Selasa (10/12/2019). (ANTARA/Abdu Faisal)

Proses penegakan hukum kan tidak begitu. KKR itu kalau pun nanti ada pemaafan, itu tetap melalui peradilan, bukan menyuruh orang berjanji, bersepakat, kemudian selesai

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ahmad Taufan Damanik mengapresiasi Ombudsman RI dalam merespons aduan masyarakat terkait dengan maladministrasi pada Deklarasi Damai untuk menyelesaikan dugaan kasus pelanggaran HAM berat di Dusun Talangsari, Way Jepara, Lampung Timur, Provinsi Lampung.

"Kita senang, Ombudsman RI mendukung sikap Komnas HAM selama ini," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik  di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 sebagai pegangan satu-satunya dalam penyelesaian kasus HAM masa lalu menyebut soal pengadilan HAM, bukan diselesaikan lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)

Komnas HAM menyesalkan ada upaya-upaya mengesampingkan hukum yang dilakukan oleh tim terpadu terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu itu.

Baca juga: Ombudsman: Deklarasi Damai Talangsari tak sesuai aturan pengadilan HAM

Jika nanti KKR ada pun, kata dia, upaya memberikan donasi agar orang tidak lagi menggugat adalah sesuatu yang tidak dibenarkan dalam penegakan hukum.

"Proses penegakan hukum kan tidak begitu. KKR itu kalau pun nanti ada pemaafan, itu tetap melalui peradilan, bukan menyuruh orang berjanji, bersepakat, kemudian selesai," ujar dia.

Menurut informasi yang diperoleh Komnas HAM, kata dia, memang ada usaha-usaha untuk meminta penyelesaian kasus tersebut dengan cara bermaafan saja, hal itu justru yang ditentang oleh Komnas HAM.

Namun, jika memang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempersilakan proses yudisial tetap berjalan di samping proses penyelesaian secara nonyudisial setelah adanya rekomendasi dari Ombudsman RI, Komnas HAM akan mengapresiasi hal tersebut.

"Makanya kami sangat menghargai rekomendasi dari Ombudsman karena itu maladministrasi. Itu memperkuat sikap Komnas HAM," ujar Damanik.

Baca juga: Lampung sambut baik rehabilitasi psikososial korban Talangsari
Baca juga: Komnas HAM Nyatakan Talangsari Pelanggaran HAM Berat

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019