Kementerian Perdagangan segera menyiapkan peraturan menteri perdagangan (permendag) untuk memudahkan kegiatan para pelaku usaha perdagangan elektronik atau "e-commerce".Mungkin ada masukan-masukan yang perlu kita tindak lanjuti
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Jakarta, Selasa, mengatakan permendag yang akan diterbitkan tersebut turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Saat ini, Kemendag masih melakukan pembahasan bersama pemangku kepentingan lainnya.
"Turunan PP 80 sedang kita bahas dengan asosiasi, akan kita komunikasikan. Mungkin ada masukan-masukan yang perlu kita tindak lanjuti," kata dia.
Peraturan Pemerintah Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) itu diterbitkan untuk mendorong perkembangan e-commerce (niaga elektronik atau niaga-el) yang berkelanjutan di Tanah Air.
Selain itu, regulasi tersebut bertujuan meningkatkan perdagangan produk dalam negeri dan mendorong peningkatan ekspor secara daring.
Baca juga: Kemendag jamin regulasi perdagangan "e-commerce" tidak sulitkan UMKM
Penyusunan PP PMSE diamanatkan dalam Pasal 65 UU Perdagangan. PP PMSE untuk membangun "consumer trust" dan "consumer confidence" dengan cara memastikan adanya perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan permendag turunan PP 80/2019 itu sesegera mungkin diterbitkan untuk melindungi pelaku usaha dan konsumen, mengingat perkembangan niaga elektronik yang begitu dinamis.
"PP tentang 'e-commerce' Nomor 80/2019 sudah terbit, tinggal peraturan pelaksanaannya yang harus segera kita terbitkan sehingga ada kepastian berusaha bagi pedagang 'online' dan 'offline'," kata dia.
Ia mengatakan permendag akan mengatur soal jaminan keamanan data pribadi yang harus dilindungi, baik data pelaku usaha maupun pembeli atau konsumen.
Baca juga: Mendag: Urus izin usaha "e-commerce" sangat mudah dan gratis
Dalam penyusunan permendag tersebut, tata cara perizinan akan dibuat semudah mungkin dan tidak memberatkan pelaku usaha. Contohnya, pelaku usaha perorangan cukup menyampaikan KTP dan mendaftar melalui OSS.
Selain perizinan usaha, petunjuk teknis lainnya yang diatur dalam PP 80/2019 adalah kewajiban pelaku usaha PMSE untuk mengutamakan penggunaan barang dan jasa dalam negeri.
Hal itu untuk mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha lokal dan perdagangan produk dalam negeri dalam perdagangan daring yang saat ini masih relatif kecil.
Untuk memberikan perlindungan konsumen, maka pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan teknis, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki petunjuk penggunaan produk.
Baca juga: Segera keluarkan turunan PP e-commerce agar industri lokal terlindungi
Baca juga: PP E-commerce diteken, Mendag: beri keseimbangan online dan offline
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019