"Pengembangan nanti kita bersama dengan Polri," kata Kepala Seksi Balai Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera Alfian Hardiman kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Baca juga: WWF apresiasi atas hukuman penjual kulit harimau
Baca juga: Polisi buru jaringan sindikat perdagangan kulit harimau
Baca juga: Cuma tersisa 100 harimau sumatera di TN Gunung Leuser
Dalam perkara pembantaian harimau sumatera ini, Gakkum KLHK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah MY, TS dan SS. Sementara dua orang lainnya yang sempat diamankan dilepas karena tidak terbukti terlibat perburuan dan perdagangan satwa dilindungi itu.
Alfian mengatakan ketiga tersangka kini ditahan di tahanan Mapolda Riau. Sementara itu, dari penyidikan terungkap jika organ satwa harimau dijual kepada seseorang di Sumatera Barat.
Diantara organ satwa yang telah dijual adalah tulang yang dihargai Rp18 juta. Sementara, organ kulit harimau belum terjual karena terdapat cacat pada bagian kaki akibat jerat setrum.
Alfian mengatakan bahwa jaringan perburuan harimau sumatera ini sangat besar. Para tersangka, katanya hanyalah pemburu, sementara di atas mereka terdapat penampung dengan peran lebih tinggi.
Untuk itu, dia mengatakan, KLHK akan melakukan upaya maksimal bersama Polda Riau untuk mengungkap jaringan tersebut. Meski, dia mengakui, jaringan itu tidak mudah untuk dibongkar karena menggunakan sistem jaringan terputus.
Gakkum KLHK bersama polisi sebelumnya berhasil menangkap pemburu harimau sumatera berinisial MY, awal pekan ini. Dari pengembangan, petugas kembali menangkap dua tersangka lainnya TS dan SS. Dua tersangka terakhir itu berperan sebagai middle man atau perantara antara MY dan penampung.
Dari tangan tersangka, petugas menyita organ kulit harimau dewasa serta empat ekor janin yang disimpan dalam toples. MY, kata Alfian, ternyata telah dua kali membunuh harimau. Pertama dilakukan pada Mei 2019, dan terakhir pada Oktober kemarin. Kedua satwa malang itu dijerat di kabupaten Pelalawan.
Dia membunuh harimau dengan cara menjerat menggunakan aliran listrik. Kulit harimau itu dihargai Rp25 juta, sementara organ tulang seharga Rp18 juta.
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019