Sebanyak 50 bungkus sabu-sabu seberat 60 kilogram telah disita setelah penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Pertiwi Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (10/12).
"Sabu-sabu berasal dari Malaysia dikirim melalui jalur laut menggunakan kapal kayu dan serah terima di laut," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Setelah serah terima di laut, puluhan kilogram sabu-sabu itu dibawa ke koordinat yang ditentukan dan diterima oleh sindikat pengedar narkoba lokal. Kemudian, sabu-sabu itu dibawa ke Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
"Selanjutnya dikirim ke Medan untuk disimpan dan dikemas ulang, tersangka ZUL yang berperan sebagai gudang, transporter, kurir, dan penjual eceran," kata Arman.
Selain menjual eceran kepada masyarakat, tersangka ZUL juga menerima pesanan partai besar dan partai kecil.
Untuk menyamarkan kejahatannya, tersangka ZUL menggunakan kendaraan becak motor dan mengantar barang tersebut kepada pelanggan sesuai pesanan.
"Uang Rp60 juta yang ditemukan juga adalah hasil narkoba yang dijual ZUL secara ecer atau paket hemat kepada anak-anak muda di kampung-kampung," ujar Arman.
Ia minta pejabat daerah lebih waspada membentengi wilayahnya agar meningkatkan kepedulian dan berperan mencegah kejadian yang sama terulang lagi.
"Apalagi saat ini, Sumatera Utara merupakan daerah pengguna narkoba tertinggi nomor dua di Indonesia," ujar Arman.
Baca juga: BNN sinyalir 90 persen anak pengguna narkotika dari kalangan OAP
Baca juga: BNN musnahkan 82 kg sabu-sabu dan 107 ribu ekstasi
Baca juga: BNN: Penyelundupan narkoba bergeser ke ibu kota baru
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019