Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih ingin mengkaji secara mendalam terkait adanya wacana pemangkasan jam kerja Aparatur Negeri Sipil (ASN) menjadi empat hari seminggu yang mulai dilakukan uji coba per Januari 2020.ada yang harus 24 jam melayani tujuh hari seminggu di pelabuhan misalnya. Maka enggak mungkin dilakukan
“Kita akan godok dan formulasikan ke dalam lingkungan kita termasuk sisi jam dan hari kerja,” katanya di di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Rabu.
Sri Mulyani mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan sebab dalam Kementerian Keuangan ada beberapa bagian yang memang membutuhkan untuk siaga di kantor selama 24 jam dalam seminggu seperti di pelabuhan.
"Ada bagian yang fleksibel, ada yang harus 24 jam melayani tujuh hari seminggu di pelabuhan misalnya. Maka enggak mungkin dilakukan,” ujarnya.
Baca juga: Tjahjo masih optimalkan kerja lima hari untuk ASN
Sementara itu ia menegaskan yang terpenting saat ini adalah untuk tetap fokus menjalankan berbagai instruksi presiden dalam menciptakan birokrasi yang melayani secara efisien sekaligus melalui aturan yang simpel sehingga tidak mengganggu kinerja.
"Saya enggak beri tanggapan rencana itu, fokusnya sesuai instruksi presiden jadi kita akan merespons dengan mempelajari ide-ide itu," katanya.
Baca juga: Sri Mulyani sebut sistem gaji ASN perlu dikaji ulang
Sementara itu pada Senin (9/12), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menilai tidak perlu penambahan libur ASN dalam rangka untuk mengoptimalkan pelayanan masyarakat.
"Kalau mau mengoptimalkan kinerja ASN melayani masyarakat, mempercepat perizinan, ya mbok jangan banyak-banyak liburnya gitu aja," katanya.
Menurut Tjahjo, libur dua hari seminggu pada Sabtu dan Minggu untuk aparatur sipil negara dinilai sudah cukup serta sebenarnya ASN juga mendapat libur pada momen-momen tertentu juga.
“Bagi kementerian kami jangan banyak-banyak libur lah toh belum hari-hari besar banyak sekali di negara kita belum lagi cuti hamil," ujarnya.
Baca juga: Sri Mulyani minta ASN Kemenkeu dukung penyederhaan regulasi
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019