Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyebut akan menambah satu staf ahli khusus dalam menangani mafia tanah yang masih menjadi persoalan di sektor pertanahan nasional.Kita sedang bekerja sama dengan kepolisian supaya nanti ada orang bawa sertifikat palsu, tangkap saja langsung
"Mudah-mudahan sebentar lagi kita akan punya staf ahli khusus yang menangani mafia tanah," kata Sofyan Djalil pada media gathering di Jakarta, Rabu.
Dengan rencana penambahan staf ahli menteri bidang mafia tanah ini, Kementerian ATR/BPN akan memiliki total empat jabatan staf ahli menteri.
Saat ini, terdapat tiga jabatan staf ahli di Kementerian ATR/BPN, yakni Staf Ahli bidang Landreform dan Hak Masyarakat Atas Tanah, Staf Ahli bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan, serta Staf Ahli bidang Ekonomi Pertanahan.
Baca juga: Kementerian ATR deteksi 60 kasus mafia tanah sepanjang 2019
Sofyan menjelaskan sejauh ini penanganan mafia tanah dilakukan dengan menjalin kerja sama Polda setempat. Dengan kerja sama tersebut, kepolisian dapat menangkap dan menindak tegas langsung mafia tanah yang kedapatan memiliki sertifikat palsu.
"Kita sedang bekerja sama dengan kepolisian supaya nanti ada orang bawa sertifikat palsu, tangkap saja langsung. Sekarang ini kalau ada orang bawa sertifikat palsu, paling kita tempel 'bukan produk BPN'," kata Sofyan.
Menurut dia, ulah yang diakibatkan mafia tanah dapat menghambat investasi langsung di Indonesia karena terganggunya kegiatan perekonomian di suatu area akibat sengketa tanah.
Baca juga: Menteri Agraria sebut mafia tanah hambat investasi Lotte Rp50 triliun
Sepanjang 2019, Ditjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR mencatat terdapat 60 kasus mafia tanah yang sudah terdeteksi.
Gerakan untuk memerangi mafia tanah terus digagalkan dan sudah beberapa kasus besar diungkap, ada yang sudah divonis dan ada yang masih dalam proses. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan dan terhindar dari pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mafia tanah.
Atas komitmen dan koordinasi Kementerian ATR/BPN bersama Kepolisian RI yang didukung perlengkapan teknologi yang pesat, gerak mafia tanah dapat dilacak.
Pelacakan mulai dari pemalsuan dokumen, pemalsuan data hingga keberadaan praktik layanan jasa pengurusan sertipikat tanah yang ilegal bisa diketahui dengan mudah oleh satgas mafia tanah.
Baca juga: Menteri ATR jelaskan proses penghapusan IMB dan Amdal
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019