"Kita harus menghormati apapun yang diputuskan MK dan itu bisa dijadikan rujukan baru dan dasar hukum bagi KPU untuk melakukan perubahan PKPU menghadapi Pilkada 2020," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Gugatan dikabulkan, ICW desak KPU segera revisi PKPU Pilkada
Dia mengatakan setelah keluarnya Putusan MK itu maka KPU sudah punya dasar hukum untuk merevisi PKPU nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU no 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU tersebut yang mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi, aturan itu dituangkan dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.
Menurut dia, setelah Putusan MK itu tidak mungkin melakukan revisi UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada untuk memasukkan putusan MK tersebut.
"Proses Pilkada tahun 2020 ini sudah berjalan tahapannya, kalau nanti kita membuka revisi takutnya tidak kekejar. Nanti sasar hukumnya pilkada 2020 nanti bisa dipertanyakan," ujarnya.
Baca juga: KPU Makassar menunggu PKPU larangan mantan koruptor maju pilkada
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan ICW dan Perludem terkait dengan syarat mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Dalam putusannya, MK mengabulkan untuk memberikan masa tunggu selama 5 tahun bagi mantan terpidana. Artinya, mantan terpidana baru bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah setelah melalui masa tunggu 5 tahun usai menjalani pidana penjara.
Baca juga: Anggota DPR kritik langkah KPU tak memasukkan larangan mantan koruptor
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019