• Beranda
  • Berita
  • Jika diminta, KJRI Hong Kong akan berikan pendampingan hukum pada Veby

Jika diminta, KJRI Hong Kong akan berikan pendampingan hukum pada Veby

11 Desember 2019 17:22 WIB
Jika diminta, KJRI Hong Kong akan berikan pendampingan hukum pada Veby
Perempuan yang diduga jurnalis asal Indonesia, Veby Mega Indah (dua dari kanan), mendapat perawatan medis setelah matanya terkena peluru karet. Veby terluka saat meliput aksi unjuk rasa di daerah Wan Chai, Hong Kong, Minggu. ANTARA/Unggahan akun @yukisuet1 via Twitter/pri (Unggahan akun @yukisuet1 via Twitter)

Sepengetahuan saya belum ada permintaan pendampingan hukum dari KJRI setelah yang bersangkutan menunjuk sendiri pengacaranya

KJRI Hong Kong siap memfasilitasi pendampingan hukum bagi Veby Mega Indah, jurnalis asal Indonesia yang mata kanannya tertembak peluru kepolisian Hong Kong saat meliput aksi protes anti-pemerintah dua bulan lalu.

Namun, menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, hingga saat ini Veby belum menyampaikan permintaan pendampingan hukum kepada pihak KJRI.

“Sepengetahuan saya belum ada permintaan pendampingan hukum dari KJRI setelah yang bersangkutan menunjuk sendiri pengacaranya,” kata Judha melalui pesan singkat kepada ANTARA, Rabu.

Lewat kuasa hukum yang telah ditunjuknya, Veby menuntut penegak hukum Hong Kong bertanggungjawab atas insiden penembakan yang mengakibatkan kebutaan pada salah satu matanya.

Luka itu menjadi trauma berkepanjangan yang membekas di benak Veby, redaktur senior Harian Suara, koran berbahasa Indonesia yang cukup popular di kalangan buruh migran Indonesia di Hong Kong.

Baca juga: Mata tertembak aparat, Veby Mega Indah tuntut Hong Kong tanggung jawab

Veby dan kuasa hukumnya mengatakan mereka telah mengajukan tuntutan hukum terhadap kepolisian Hong Kong untuk mengumumkan nama petugas yang terlibat dalam insiden penembakan itu sehingga penggugat dapat melanjutkan proses hukum.

“Info terakhir yang kami tahu bahwa pengacara (Veby) masih menyiapkan tuntutannya,” ujar Judha.

Namun, sejauh ini kepolisian Hong Kong belum memberi komentar terkait tuntutan hukum yang diajukan Veby dan kuasa hukumnya.

Judha memastikan bahwa KJRI Hong Kong akan terus memantau kasus ini untuk memastikan hak-hak Veby terpenuhi. KJRI juga siap berkomunikasi dengan otoritas Hong Kong selama proses hukum berjalan, apabila ada permintaan dari pihak Veby.

Saat ini, berdasarkan laporan yang diterima Kemlu, Veby sudah pulang dari rumah sakit setelah sempat menjalani operasi dan perawatan terhadap matanya yang terkena peluru karet.

“Sudah keluar dari rumah sakit, tetapi (Veby) masih berada di Hong Kong,” kata Judha.

Baca juga: Kondisi mata wartawati Indonesia tertembak di Hong Kong diobservasi
Baca juga: AJI kecam penembakan polisi Hong Kong terhadap jurnalis asal Indonesia

 

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2019